METROHEADLINE.NET, Jakarta – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof. Dr. H. Muhammad Ishom, MA, menyambut positif penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi keagamaan negeri dan swasta.
Menurutnya, kerja sama tersebut membuka peluang besar bagi perguruan tinggi untuk memperkuat pendidikan hukum yang lebih aplikatif dan berorientasi pada kebutuhan dunia profesi.
Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam MoU sangat luas, mulai dari penyelenggaraan pendidikan profesi advokat, pengembangan kompetensi mahasiswa, hingga peluang pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi para tenaga profesional yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.
“Dalam MoU ini terdapat banyak peluang kerja sama. Mulai dari pendidikan profesi kepengacaraan hingga pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi tenaga-tenaga profesional yang ingin memperoleh gelar sarjana. Semua itu nantinya dapat diwujudkan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi dengan PERADI Profesional,” ujarnya, Rabu malam (8/7/2026).
Ia berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti sebatas penandatanganan dokumen, melainkan dapat segera diimplementasikan dalam berbagai program nyata yang memberikan manfaat bagi mahasiswa maupun masyarakat.
“Mudah-mudahan seluruh program yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman ini dapat berkembang dan terlaksana dengan baik,” katanya.
Ishom juga mengungkapkan bahwa Fakultas Syariah di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten saat ini memiliki sekitar 2.100 mahasiswa. Setiap tahunnya, kurang lebih 300 mahasiswa memasuki jenjang akhir perkuliahan dan dipersiapkan untuk terjun ke masyarakat.
Menurutnya, melalui sinergi dengan PERADI Profesional, mahasiswa semester enam ke atas nantinya dapat memperoleh pengalaman yang lebih luas melalui berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat, seperti layanan konsultasi hukum, pendampingan hukum, bantuan hukum, hingga berbagai bentuk praktik profesi lainnya.
“Kami mendorong mahasiswa, khususnya yang telah memasuki semester enam, agar dapat terlibat dalam berbagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Dengan adanya kerja sama ini, mereka memiliki kesempatan memperoleh pengalaman langsung dalam bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, maupun aktivitas profesional lainnya yang relevan dengan kompetensi mereka,” jelasnya.
Ia menilai kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi advokat merupakan langkah strategis untuk mencetak lulusan yang tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga siap menghadapi tantangan dunia kerja dan profesi hukum.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sinergi yang terjalin melalui kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan antara dunia pendidikan tinggi dengan organisasi profesi, sehingga tercipta ekosistem pendidikan hukum yang semakin berkualitas, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pada prinsipnya ini adalah bentuk sinergi yang saling menguatkan. Perguruan tinggi dan PERADI Profesional memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum agar lebih profesional dan berintegritas,” pungkasnya.***