Oknum Walikota Lhokseumawe Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Tipu 3 M

Spread the love

Jakarta, Metroheadline.net– Pengacara senior, Andi Mahmudi, SH., MH.I, pada Rabu (11/06/2026) mendampingi kliennya Amirudin,60 tahun, membuat laporan resmi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke SPKT Polda Metro Jaya. Terlapor adalah oknum Walikota Lhokseumawe berinisial S.A yang saat ini menjabat kepala daerah di Provinsi Aceh.

Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/4192/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pasal yang disangkakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan
Kronologi Dugaan Penipuan Rp. 3 Miliar
Menurut keterangan Andi Mahmudi, kasus bermula tahun 2020 saat kliennya meminta bantuan terlapor untuk mengurus Peninjauan Kembali/PK adiknya yang sedang menjalani masa tahanan dan disanggupi oleh terlapor.
Setelah proses pembicaraan, Amirudin menyerahkan uang tunai Rp 3 miliar kepada terlapor S.A untuk biaya pengurusan PK. Namun hingga 2026, proses PK tersebut tidak pernah diurus oleh terlapor.
“Klien kami titip 3 M untuk urus PK adiknya, Faktanya PK tidak diurus sampai akhirmya kami telusuri dan berhasil bebaskan adiknya” ujar Andi, pengacara dengan pengalaman 30 tahun.
Pengembalian Dana Dicicil Rp 1,1 Miliar
Setelah berulang kali ditagih, terlapor baru mengembalikan uang titipan secara cicil sebanyak 3 kali dengan total Rp 1,1 miliar. Sisa Rp 1,9 miliar belum dikembalikan meski klien sudah melayangkan somasi sebanyak 2 kali
Alasan keterlambatan yang disampaikan terlapor disebut tidak masuk akal. “Katanya perkara tidak bisa diputus karena hakim MA tersangkut kasus di Semarang” jelas penasehat hukum.
Masih Beri Kesempatan Damai
Meski laporan sudah masuk ke Polda Metro Jaya, pelapor masih membuka ruang damai. Amirudin bersedia menerima pengembalian Rp 1,6 miliar dari sisa Rp 1,9 M dengan Rp 300 juta dianggap sebagai biaya operasional kantor hukum terlapor.
“Kami tetap kasih kesempatan, silahkan kembalikan 1,6 M, 300 juta ambil untuk biaya operasional” tutup Amirudin
Saat dikonfirmasi, petugas SPKT Polda Metro Jaya menyatakan surat tersebut valid sebagai produk SPKT. Untuk konfirmasi lebih lanjut diarahkan ke Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini tayang, redaksi membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait. (Yamin)

Catatan Redaksi:
Status saat ini masih “terlapor” dan “dugaan”. Proses hukum berjalan di Polda Metro Jaya.Semua pihak dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *