Imigrasi Semarang Optimalkan Layanan Paspor dan Izin Tinggal WNA, Layani Hingga 100 Pemohon per Hari

METROHEADLINE.NET, Semarang — Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Markus Lenggo Rindingpadang, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam..

METROHEADLINE.NET, Semarang — Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Markus Lenggo Rindingpadang, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

Dalam wawancara bersama awak media di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Senin (18/5), Markus menyampaikan bahwa pelayanan paspor menjadi layanan utama yang paling banyak dibutuhkan masyarakat, terutama bagi warga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Pelayanan utama kami adalah pemberian paspor bagi warga negara Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri. Selain itu, kami juga melayani pemberian izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang,” ujar Markus.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Semarang sendiri meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kota Salatiga, dan Kabupaten Kendal.

Menurut Markus, rata-rata permohonan paspor di kantor utama yang berlokasi di Tugu Asri mencapai sekitar 100 pemohon per hari. Untuk memperluas jangkauan pelayanan, Imigrasi Semarang juga menghadirkan sejumlah unit layanan tambahan di beberapa titik strategis.

“Kami memiliki unit pelayanan lain seperti di Mal Tentrem, Manunggal Jati, hingga Immigration Point Undip yang juga melayani pengurusan paspor,” jelasnya.

Meski pelayanan dibuat semakin mudah, Markus menegaskan bahwa proses penerbitan paspor tetap melalui tahapan pemeriksaan yang ketat. Mulai dari pemeriksaan dokumen, wawancara, hingga proses ajudikasi untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai aturan keimigrasian.

“Kalau dokumen tidak lengkap atau ada indikasi untuk menjadi PMI nonprosedural, tentu permohonan bisa ditolak. Jadi tidak semua yang datang otomatis langsung diterbitkan paspornya,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya tidak mengalami kendala berarti dalam pelayanan karena sarana dan prasarana telah dioptimalkan dengan baik, baik di kantor utama maupun unit layanan lainnya. Kendala yang sering dirasakan masyarakat lebih kepada faktor jarak tempuh menuju kantor imigrasi.

Untuk jam pelayanan, Kantor Imigrasi Semarang membuka layanan paspor pada Senin hingga Kamis pukul 07.30–16.00 WIB, sementara hari Jumat pukul 07.30–11.30 WIB. Adapun Sabtu dan Minggu libur pelayanan.

Markus juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan masa berlaku paspor sebelum melakukan perjalanan internasional. Ia menyarankan agar paspor segera diperbarui apabila masa berlaku tersisa kurang dari enam bulan.

“Paspor ada yang berlaku lima tahun dan sepuluh tahun. Untuk masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri, sebaiknya cek masa berlaku paspor agar tidak terkendala saat perjalanan,” katanya.

Di akhir wawancara, Markus berharap seluruh layanan dan kebijakan keimigrasian yang dijalankan Kantor Imigrasi Semarang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dan optimal demi kepuasan masyarakat. Moto kami adalah Semar Larasati, yakni Imigrasi Semarang melayani dengan sepenuh hati,” pungkasnya.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports