,

Terungkap Dugaan Fraud Asuransi Kendaraan Miliaran Rupiah, Modus Mark Up Sparepart dan Bengkel Rekanan Disorot

METROHEADLINE.NET, JAKARTA , Selasa (13/5/2026) — Dugaan praktik mafia klaim asuransi kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan bengkel rekanan, perusahaan rental kendaraan, supplier sparepart, hingga oknum..

METROHEADLINE.NET, JAKARTA , Selasa (13/5/2026) — Dugaan praktik mafia klaim asuransi kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan bengkel rekanan, perusahaan rental kendaraan, supplier sparepart, hingga oknum internal perusahaan kembali mencatat dan diduga terjadi secara sistematis sepanjang periode 2021 hingga 2024.

Skema yang tengah menjadi sorotan tersebut diduga berkaitan dengan manipulasi klaim perbaikan kendaraan melalui rekayasa administrasi, penggelembungan biaya perbaikan, hingga dugaan penggunaan sparepart fiktif dalam proses klaim asuransi kendaraan.

Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian miliaran rupiah dan menyeret sejumlah pihak yang memiliki keterikatan dengan perusahaan milik negara maupun jaringan usaha di sektor otomotif dan asuransi.

Informasi awal mengenai dugaan praktik tersebut diperoleh dari hasil investigasi dan penelusuran sejumlah pihak yang kini masih terus didalami. Tim media juga telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait dan masih menunggu tambahan dokumen pendukung untuk memperkuat konstruksi dugaan perkara.

Berdasarkan data dan kronologi yang dihimpun, pola dugaan penipuan klaim asuransi tersebut berlangsung melalui beberapa tahapan yang saling berkaitan, mulai dari pengadaan sparepart, pekerjaan perbaikan kendaraan di bengkel rekanan, hingga penerbitan invoice dan pencairan pembayaran klaim.

Dalam mekanisme yang diperkirakan berjalan selama hampir empat tahun itu, proses pengadaan suku cadang disebut menjadi salah satu titik utama penyimpangan.

Pada mekanisme pertama, suku cadang dikeluarkan melalui jalur perusahaan asuransi. Apabila barang benar-benar tersedia secara fisik, sparepart akan masuk ke gudang bengkel untuk digunakan dalam proses perbaikan kendaraan.

Namun dalam praktik tertentu, sparepart yang masuk disebut tidak seluruhnya digunakan untuk kendaraan yang diklaim rusak. Sebagian sparepart bahkan diduga dijual kembali pada akhir tahun dengan nilai sekitar 40 persen dari harga awal.

Sementara dalam kondisi lain, sparepart disebut hanya tercatat dalam dokumen administrasi tanpa pernah datang secara fisik. Dalam situasi tersebut, diperkirakan terjadi transaksi penyesuaian berupa pengembalian sebagian dana dari pemasok kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pengurusan proyek klaim.

Mekanisme kedua dilakukan melalui pembelian sparepart langsung oleh pihak bengkel. Jika sparepart benar tersedia, barang digunakan untuk proses perbaikan kendaraan. Namun apabila barang sebenarnya tidak pernah datang, nilai klaim yang telah dicairkan diduga diumumkan kepada pihak-pihak tertentu dalam pola pembagian komisi.

Investigasi juga menemukan adanya dugaan selisih sangat besar antara biaya riil perbaikan kendaraan dengan nilai klaim yang diajukan kepada perusahaan asuransi.

Dalam salah satu contoh yang dihimpun, pekerjaan perbaikan kendaraan yang sebenarnya hanya membutuhkan biaya sekitar Rp800 ribu dapat dilaporkan dalam dokumen klaim hingga mencapai sekitar Rp15 juta melalui skema pengadaan suku cadang tertentu.

Selisih nilai tersebut diduga menjadi sumber keuntungan yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak melalui transaksi internal maupun penyesuaian administrasi bengkel.

Pada tahap administrasi, proses dilengkapi dengan penerbitan invoice atau faktur sebagai dasar pencairan pembayaran klaim asuransi. Dokumen tersebut juga digunakan untuk menutup pesanan pekerjaan dalam sistem manajemen bengkel serta sebagai alat penyesuaian distribusi sparepart dan pembayaran proyek.

Pola tersebut menggambarkan dugaan koordinasi yang meliputi pengadaan sparepart, pekerjaan perbaikan kendaraan, distribusi dana, hingga penyelesaian administrasi transaksi antara perusahaan asuransi, bengkel rekanan, supplier sparepart, perusahaan rental kendaraan, dan sejumlah pihak internal.

Selain dugaan manipulasi dokumen dan mark up biaya perbaikan, investigasi juga mengungkap adanya dugaan rekayasa kecelakaan kendaraan.

Dalam beberapa kasus, kendaraan diduga sengaja dirusak dengan cara ditabrakkan maupun digores agar dapat diajukan sebagai klaim kecelakaan kepada perusahaan asuransi.

Modus lain yang disebut terjadi adalah penggelembungan biaya perbaikan kendaraan melalui kerja sama antara pihak bengkel dan oknum tertentu. Nilai kerusakan yang tercantum dalam dokumen klaim disebut jauh lebih tinggi dibandingkan kondisi kendaraan sebenarnya.

Investigasi juga mengungkap bahwa sekitar 80 persen kendaraan yang mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi tersebut berasal dari armada perusahaan rental kendaraan milik BUMN, yakni PT Pratama Mitra Sejati (PMS) yang dikenal melalui layanan Tugu Rent.

Sementara sisanya berasal dari kendaraan rental swasta dan kendaraan pribadi.

Dalam proses yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun itu, terdapat dugaan keterlibatan sejumlah oknum dari berbagai pihak.

Di internal perusahaan asuransi, terdapat dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaan administrasi klaim hingga rekening penampung dana tertentu. Dalam skema yang beredar, oknum tertentu disebut memperoleh bagian sekitar 30 persen dari klaim proyek yang diduga fiktif tersebut.

Sementara di tingkat bengkel, terdapat dugaan keterlibatan kepala bengkel dan penasihat penjualan dalam pengaturan pekerjaan serta administrasi klaim kendaraan.

Dalam sejumlah kasus disebutkan bahwa sebagian pekerjaan memang benar dilakukan, namun sebagian lainnya diduga tidak sesuai dengan nilai tagihan yang disampaikan kepada perusahaan asuransi.

Oknum kepala bengkel disebut memperoleh sekitar 40 persen dari nilai proyek yang diduga bermasalah, sedangkan penasihat penjualan disebut menerima sekitar 30 persen dari pendistribusian dana klaim.

Pola pembagian dana tersebut diperkirakan berlangsung hampir empat tahun dengan metode yang relatif sama setiap tahunnya.

Apabila praktik tersebut terbukti benar terjadi secara sistematis, maka potensi kerugian yang timbul mencapai miliaran rupiah.

Dalam analisis investigasi, terdapat sejumlah indikator yang mengarah pada dugaan penipuan klaim asuransi kendaraan, di antaranya kendaraan yang tidak benar-benar diperbaiki, suku cadang yang tidak diganti tetapi tetap ditagihkan, penggunaan foto kerusakan lama untuk mendukung klaim baru, hingga invoice bengkel yang tidak sesuai dengan kondisi kendaraan sebenarnya.

Dalam salah satu kasus simulasi yang dihimpun, nilai klaim yang dimilikinya mencapai sekitar Rp85 juta, sementara biaya perbaikan riil kendaraan hanya sekitar Rp20 juta. Selisih sekitar Rp65 juta tersebut diduga menjadi potensi kerugian akibat manipulasi klaim.

Dari perspektif hukum, dugaan praktik tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai beberapa tindak pidana sekaligus.

Berdasarkan KUHP baru, dugaan penggelapan dapat dikaitkan dengan Pasal 486 KUHP, sedangkan dugaan perbuatan curang dapat dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP.

Apabila ditemukan adanya interaksi bersama atau kerja sama antar pihak dalam menjalankan skema tersebut, maka pula dapat dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.

Selain itu, perkara ini juga berpotensi dikaji berdasarkan Pasal 603 KUHP baru BAB XXXV Bagian Ketiga tentang tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur mengenai perbuatan hukum yang merugikan diri sendiri atau orang lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara, termasuk kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Kuasa hukum FORKAM menyampaikan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui audit dokumen, pemeriksaan kendaraan, penelusuran transaksi keuangan, hingga verifikasi administrasi klaim.

Menurutnya, proses investigasi perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemeriksaan data digital, invoice, aliran dana, komunikasi internal, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam proses pengajuan dan pencairan klaim asuransi kendaraan.

“Tim media juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Saat ini kami masih menunggu dokumen tambahan yang lebih lengkap dari pihak pemberi informasi untuk memperkuat seluruh data investigasi,” ujarnya. 

Ia menambahkan, apabila seluruh indikasi tersebut terbukti, maka kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal besar dalam praktik klaim asuransi kendaraan yang melibatkan jaringan bengkel rekanan, perusahaan rental kendaraan, serta entitas usaha yang memiliki keterkaitan dengan BUMN.

Kasus ini juga dinilai penting untuk ditelusuri secara terbuka dan profesional guna memastikan kepastian hukum, menjaga tata kelola perusahaan yang sehat, serta melindungi keuangan negara dari dugaan praktik penipuan yang diselenggarakan.

About the Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *