METROHEADLINE.NET, Jakarta – Komitmen menjaga dan melindungi aset umat terus diperkuat melalui sinergi antara Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Jakarta Utara dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Langkah tersebut diwujudkan melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, hingga area pemakaman.
Pelaksana Harian (Plh.) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Jakarta Utara, Mursidih, bersama jajaran bidang Zakat dan Wakaf serta perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA), menghadiri rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor BPN Jakarta Utara.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan legalisasi aset-aset wakaf yang selama ini belum memiliki sertifikat resmi.
Mursidih menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi kebutuhan penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial masyarakat. Menurutnya, banyak aset wakaf yang telah lama dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah dan pendidikan, namun belum memiliki dokumen legal yang memadai.
“Tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, musala, madrasah maupun makam harus mendapatkan perlindungan hukum yang kuat agar keberadaannya tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya, seperti dilansir, Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan, sertifikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan jaminan hukum bagi para wakif dan pengelola wakaf, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari berbagai persoalan yang dapat muncul di kemudian hari, seperti sengketa kepemilikan, klaim ahli waris, hingga potensi penyalahgunaan aset.
Dalam pelaksanaannya, program ini mendapat dukungan penuh dari Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara. Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, disebut telah menunjukkan komitmen kuat untuk mempercepat proses pendataan dan sertifikasi seluruh aset wakaf yang ada di wilayah Jakarta Utara.
Melalui koordinasi dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara serta berbagai instansi terkait, pendataan rumah ibadah dan aset keagamaan terus dilakukan guna memastikan seluruh tanah wakaf dapat segera diproses sertifikasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi antara Kementerian Agama dan BPN ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola wakaf yang profesional dan akuntabel. Dengan adanya sertifikat resmi, status hukum tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga pengelola dapat lebih fokus mengembangkan fungsi sosial, pendidikan, dan keagamaan yang melekat pada aset tersebut.
Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikasi juga membuka peluang bagi pengelolaan wakaf yang lebih produktif dan terencana. Aset yang telah memiliki legalitas lengkap akan lebih mudah didata, dibina, dan dikembangkan untuk mendukung berbagai program kemaslahatan umat.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama dalam memperkuat layanan keagamaan dan meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf di Indonesia. Melalui sinergi lintas sektor, pemerintah berharap seluruh aset wakaf dapat terinventarisasi dengan baik serta terjaga keberlangsungannya bagi generasi mendatang.
Dengan semakin kuatnya kerja sama antara Kankemenag Jakarta Utara dan BPN Jakarta Utara, proses legalisasi aset wakaf diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh aset wakaf tetap terpelihara, terlindungi secara hukum, dan terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas dalam bidang ibadah, pendidikan, sosial, dan pemberdayaan umat.***