METROHEADLINE.NET, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan publik dengan menghadirkan standar baru dalam layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat tanah. Melalui program percontohan yang akan dimulai pada 17 Agustus 2026, proses penyelesaian layanan ditargetkan rampung paling lama 10 hari kerja.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan akuntabel. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
“Mulai 17 Agustus nanti kita melaksanakan pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, batas waktu tersebut merupakan akumulasi dari seluruh tahapan proses layanan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja, penyusunan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari kerja, sementara proses administrasi di Kantor Pertanahan ditetapkan maksimal lima hari kerja.
Menurut Nusron, pembagian target waktu pada setiap tahapan akan memudahkan pemerintah dalam memantau jalannya pelayanan. Apabila terjadi keterlambatan, penyebabnya dapat segera diketahui sehingga langkah perbaikan bisa langsung dilakukan.
“Kalau ada tahapan yang terlambat, kita bisa mengetahui di mana letak kendalanya, apakah karena kekurangan petugas, hambatan administrasi, atau faktor lainnya. Dengan begitu, solusi dapat segera diterapkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa sistem pelayanan berbasis target waktu ini diharapkan mampu membangun budaya kerja yang lebih disiplin, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Setiap proses akan dipantau secara berkala sehingga kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan.
Program uji coba akan berlangsung selama tiga bulan di 15 Kantor Pertanahan yang tersebar di berbagai daerah, yakni Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Setelah masa uji coba berakhir, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pelaksanaan program. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk memperluas penerapan layanan penyelesaian Peralihan Hak maksimal 10 hari kerja ke Kantor Pertanahan lainnya di seluruh Indonesia.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Nusron turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo.***