METROHEADLINE.NET , Jakarta – Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama antara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, terkait pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026), menjadi langkah strategi untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang selama ini memerlukan waktu yang cukup lama.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hadir sebagai solusi atas berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam pendirian LP2B. Selama ini, banyak daerah harus menunggu revisi RTRW yang umumnya dilakukan setiap lima tahun sekali sebelum dapat memasukkan kawasan pertanian yang harus dilindungi ke dalam dokumen tata ruang.
Menurut Nusron, melalui surat edaran ini pemerintah memberikan ruang kepada kepala daerah untuk mendirikan LP2B sementara yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari RTRW. Dengan demikian, perlindungan lahan pertanian dapat segera berjalan sambil menunggu penyesuaian regulasi yang lebih permanen.
“Kebijakan ini merupakan langkah percepatan agar daerah tidak terhambat dalam melindungi lahan pertanian produktif yang menjadi penopang ketahanan pangan nasional,” ujarnya, seperti dilansir, Rabu (24/6/2026).
Selain itu, pemerintah pusat juga tengah menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut diharapkan memberikan harapan yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam mengelola tata ruang sesuai kebutuhan pembangunan wilayah masing-masing.
Nusron menegaskan, setelah revisi aturan tersebut ditetapkan, seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan segera melakukan penyesuaian RTRW agar selaras dengan kebutuhan pembangunan sekaligus tetap menjaga keinginan lahan pertanian.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut surat edaran bersama ini merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah. Menurutnya, sejumlah wilayah berkembang pesat sehingga terjadi perubahan fungsi lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah.
Daerah seperti Tangerang dan Bekasi menjadi contoh kawasan yang mengalami pertumbuhan organisasi dan pembangunan yang signifikan. Kondisi tersebut memerlukan kebijakan yang mampu menyeimbangkan antara perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan perkotaan.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam mengatur termasuk target LP2B secara agregat di tingkat provinsi, sehingga kebutuhan pembangunan tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan komitmen menjaga lahan pertanian produktif.
Tito berharap kebijakan tersebut mampu mendukung dua agenda besar pemerintah secara bersamaan, yakni mewujudkan swasembada pangan nasional sekaligus mempercepat program pembangunan perumahan bagi masyarakat.
“Kita ingin lahan pertanian tetap terlindungi untuk mendukung ketahanan pangan, namun di sisi lain kebutuhan masyarakat terhadap perumahan juga harus terpenuhi,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Langkah ini menjadi bentuk sinergi antar kementerian dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dengan terbitnya surat edaran bersama tersebut, pemerintah berharap proses perlindungan lahan pertanian dan pengembangan kawasan organisasi dapat berjalan lebih harmonis, sehingga ketahanan pangan nasional tetap terjaga tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.***