METROHEADLINE.NET, Jakarta – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM), Komang Jordi Segara, menyoroti masih tingginya angka kecelakaan kerja, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dialami buruh di kawasan industri pengolahan nikel di Indonesia.
Hal itu disampaikan Komang saat ditemui wartawan di sela kegiatan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Minggu malam (7/6/2026).
Menurut Komang, persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) masih menjadi isu utama yang harus mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun perusahaan. Ia mengungkapkan bahwa angka kecelakaan kerja di sektor hilirisasi nikel masih tergolong tinggi dan menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh.
“Kalau melihat data yang kami himpun, pada tahun 2024 terjadi 81 kecelakaan kerja. Tahun 2025 tercatat 28 kasus, dan pada 2026 hingga saat ini sudah ada 16 kasus. Artinya, angka kecelakaan kerja masih sangat tinggi dan membuat buruh merasa tidak aman saat bekerja,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut banyak ditemukan di kawasan industri pengolahan nikel, terutama di Halmahera, Morowali, dan Sulawesi Tenggara yang menjadi pusat hilirisasi nasional.
Karena itu, FSPIM mendesak pemerintah untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan industri modern, khususnya industri pengolahan nikel yang memiliki risiko kerja tinggi.
“Kami berharap ada regulasi yang benar-benar memberikan perlindungan kepada pekerja. UU Nomor 1 Tahun 1970 perlu direvisi karena sudah tidak sesuai dengan kondisi industri saat ini,” tegasnya.
Selain masalah keselamatan kerja, FSPIM juga menyoroti maraknya PHK yang terjadi di berbagai perusahaan pengolahan nikel. Komang mengungkapkan, hanya dalam beberapa pekan terakhir ratusan anggota serikatnya di Morowali terdampak PHK.
“Di Morowali saja, dari sekitar 5.000 anggota kami, bulan lalu ada sekitar 200 anggota yang di-PHK. Minggu lalu bertambah lagi sekitar 200 orang. Alasan perusahaan adalah efisiensi, tetapi setelah kami telusuri, alasan itu tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Komang menduga sebagian PHK yang terjadi justru berkaitan dengan aktivitas serikat pekerja. Ia menilai praktik pemberangusan serikat atau union busting masih marak terjadi di sejumlah perusahaan.

“Banyak pengurus serikat yang justru menjadi sasaran. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah. Serikat pekerja seharusnya dipandang sebagai mitra, bukan musuh perusahaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti persoalan kesenjangan upah antara tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing yang bekerja pada posisi dan jenis pekerjaan yang sama.
Menurutnya, disparitas upah tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pekerja lokal dan menjadi salah satu faktor yang membuat kesejahteraan buruh masih jauh dari harapan.
“Masih ada tenaga kerja asing yang menerima upah lebih tinggi padahal pekerjaan yang dilakukan sama dengan tenaga kerja Indonesia. Ini menunjukkan adanya ketimpangan yang harus segera dibenahi,” katanya.
Tak hanya itu, FSPIM juga mencatat berbagai persoalan lain yang masih membayangi kehidupan buruh di sektor industri nikel, mulai dari sistem outsourcing yang berlebihan, dugaan kasus kekerasan seksual terhadap pekerja lokal, hingga tindakan represif terhadap pengurus serikat pekerja.
“Banyak pengurus serikat yang mengalami intimidasi, kriminalisasi, bahkan sampai di-PHK. Padahal kami juga ingin menjaga stabilitas dan iklim investasi agar tetap baik. Buruh dan perusahaan seharusnya bisa berjalan bersama,” ujar Komang.
Terkait kecelakaan kerja, FSPIM mencatat bahwa sepanjang tahun 2026 di wilayah Morowali saja telah terjadi sedikitnya 19 kasus kecelakaan kerja. Salah satu kasus terbaru terjadi di PT ECB yang mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia setelah terjatuh dari ketinggian dan tertimpa material besi.
Komang menilai kecelakaan yang terus berulang menunjukkan adanya kelalaian dalam penerapan standar operasional keselamatan kerja.
“Kalau memang ada perbaikan yang serius, seharusnya kecelakaan tidak terus berulang. Kami melihat ada dugaan kuat pengabaian terhadap aspek keselamatan kerja, baik oleh perusahaan maupun lemahnya pengawasan dari pemerintah,” katanya.
Ia juga mengkritik minimnya kehadiran negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di kawasan industri strategis nasional tersebut.
Karena itu, FSPIM berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkret untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja, meningkatkan kesejahteraan buruh, serta memastikan keselamatan kerja menjadi prioritas utama dalam proses industrialisasi nasional.
“Harapan kami sederhana. Buruh harus mendapatkan kesejahteraan yang layak dan rasa aman saat bekerja. Negara harus hadir di tengah-tengah persoalan perburuhan yang sampai hari ini masih banyak belum terselesaikan,” pungkasnya.
Diketahui, FSPIM merupakan federasi yang berafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Saat ini organisasi tersebut memiliki sekitar 5.000 anggota di Sulawesi Tengah, 200 anggota di Sulawesi Selatan, serta sekitar 350 anggota di Maluku Utara.***