Foto: Istimewa
Jakarta, metroheadline.net — Suasana berbeda terjadi dalam acara public expose PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk yang digelar Kamis pagi, 5 Juni 2025 ketika Board Of Director (BOD) dan Board Of Commissioner (BOC) akan melakukan paparan terkait perusahan yang bertempat di salah satu hotel kawasan Kuningan Jakarta Selatan.
Namun, alih-alih disambut dengan ramah dan keterbukaan, awak media justru dihadapkan pada larangan peliputan selama kegiatan public expose.
Keputusan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar, terutama di kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers.
Wartawan yang telah hadir dan bersiap melakukan peliputan, diminta untuk tidak melakukan peliputan oleh perwakilan perusahan dengan alasan public expose diadakan secara online melalui aplikasi zoom.
Walaupun ada penjelasan kepada para wartawan namun tidak memuaskan terkait alasan di balik pelarangan tersebut pada acara berlangsung.
Beberapa awak media yang memang bertugas melakukan peliputan kegiatan RUPS dan Public Expose menyebutkan bahwa pelarangan ini sangat menganggu dan menghambat tugas mereka untuk melakukan peliputan dan menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik, terutama dalam konteks paparan dari manajemen perusahaan yang seharusnya menjadi konsumsi masyarakat luas.
Tak sedikit pula rekan wartawan yang mempertanyakan apakah ada hal-hal sensitif yang ingin disampaikan secara tertutup kepada hadirin terbatas.
Larangan peliputan terhadap acara public expose menimbulkan kekhawatiran bahwa ruang partisipasi publik bisa makin sempit jika kebijakan semacam ini menjadi preseden.
Tentang Public Expose
Public expose adalah pemaparan umum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka kepada publik untuk menjelaskan kinerja dan prospek perusahaan, dengan tujuan agar informasi tersebut tersebar secara merata. Ini memungkinkan perusahaan untuk berkomunikasi langsung dengan investor, analis, dan publik secara luas mengenai perkembangan terbaru perusahaan, termasuk kinerja keuangan, strategi bisnis, dan rencana ke depan.
Tujuan:
Public expose bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi perusahaan kepada publik, khususnya investor.
Penyampaian Informasi:
Perusahaan dapat menyampaikan berbagai informasi penting melalui public expose, seperti laporan keuangan, prospek bisnis, strategi, dan rencana pengembangan perusahaan.
Interaksi dengan Publik:
Public expose juga menjadi platform untuk berinteraksi dengan publik, termasuk investor, analis, dan media.
Manfaat:
Public expose bermanfaat bagi perusahaan untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan publik, meningkatkan kepercayaan investor, dan meningkatkan citra perusahaan.
Pentingnya:
Public expose merupakan kewajiban bagi perusahaan terbuka untuk memenuhi regulasi dan menjaga kepercayaan investor.
Public expose merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan yang terdaftar di bursa efek di Indonesia.
Dasar Hukum
Dasar hukum utama yang mengatur public expose adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dasar Hukum Lebih Detail:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
OJK menetapkan regulasi yang mengharuskan perusahaan publik untuk secara berkala melaksanakan public expose dan menyampaikan informasi yang relevan kepada publik.
Peraturan Bursa Efek Indonesia:
BEI memiliki aturan yang mengatur tentang public expose, termasuk kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi mengenai rencana penyelenggaraan public expose.
Peraturan BEI juga mengatur tentang tata cara pelaksanaan public expose, termasuk informasi yang wajib disampaikan dan sanksi jika perusahaan tidak mematuhi regulasi.
Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi:
Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan tercatat untuk menyampaikan informasi, termasuk informasi terkait rencana penyelenggaraan public expose.
Peraturan Nomor IL tentang Suspensi
Efek:
Peraturan ini mengatur tentang sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan tercatat yang melanggar peraturan, termasuk sanksi terkait kegagalan dalam melaksanakan public expose.
Surat Edaran Bursa Efek Indonesia:
BEI menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan public expose secara elektronik.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia:
BEI juga menerbitkan keputusan direksi yang mengatur tentang hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan public expose.
Tujuan Public Expose:
Meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi:
Public expose bertujuan untuk memastikan semua investor memiliki akses yang sama terhadap informasi perusahaan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan informasi.
Membangun kepercayaan dan menjaga hubungan yang baik dengan pemangku kepentingan:
Public expose membantu perusahaan membangun citra yang positif di mata investor, karyawan, pelanggan, dan masyarakat umum.
Memberikan wawasan mengenai manajemen perusahaan:
Public expose juga menjadi kesempatan bagi manajemen perusahaan untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan visi serta misi perusahaan.
Melindungi kepentingan investor kecil:
Public expose membantu investor kecil untuk memahami kinerja perusahaan dan membuat keputusan investasi yang lebih tepat.(Red/wn/mul)