Foto: Perwakilan KPBI Papua Tengah, Hanok Herison Pigai
METROHEADLINE.NET , Jakarta – Konfederasi Kesatuan Buruh Indonesia (KPBI) menegaskan kembali sikap kritis sekaligus konstruktif terhadap kebijakan ketenagakerjaan nasional, termasuk mendesaknya perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja di sektor strategis, khususnya di Papua.
Hal tersebut mengemuka dalam rangkaian Kongres III KPBI yang digelar di Hotel Acacia, Minggu (7/6/2026), yang juga menampilkan perwakilan buruh dari berbagai daerah termasuk, Papua Tengah.
Ketua KPBI Wilayah Papua yang juga Ketua Partai Buruh Papua Tengah Hanok Herison Pigai, menyoroti meningkatnya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan, termasuk kekhawatiran dampaknya terhadap pekerja di PT Freeport Indonesia.
Ia menegaskan, perusahaan tambang besar tersebut tidak seharusnya melakukan PHK sepihak di tengah kondisi produksi yang dinilai masih berjalan normal.
“Kalau kita lihat produksi tetap berjalan, keuntungan juga masih ada. Karena itu kami meminta Freeport tidak melakukan PHK yang merugikan pekerja,” ujar Pigai dalam keterangannya kepada wartawan.
Desak Pemerintah Daerah Bertindak
KPBI juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua untuk lebih aktif melakukan pengawasan serta tekanan terhadap perusahaan agar tidak melakukan kebijakan PHK yang dinilai tidak adil.

Menurut KPBI, potensi PHK massal yang beredar di masyarakat harus diantisipasi secara serius, terutama di tengah situasi ekonomi global yang tidak disebutkan.
“Jangan sampai alasan ekonomi global dijadikan dasar untuk mengorbankan pekerja, sementara produksi tetap berjalan dan harga komoditas tetap tinggi,” tegasnya.
KPBI juga memecahkan persoalan 8.300 pekerja yang sebelumnya terdampak kebijakan ketenagakerjaan sepihak dan hingga kini masih memperjuangkan haknya. Menurut mereka, perusahaan berskala internasional seharusnya mampu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara bertanggung jawab tanpa meringankan situasi buruh.
Soroti PHK Sepihak dan Intimidasi Pekerja
Dalam pernyataannya, KPBI menegaskan bahwa selain isu PHK, praktik ketenagakerjaan yang tidak adil seperti pemutusan kerja sepihak dan dugaan intimidasi terhadap pekerja vokal juga menjadi perhatian serius.
KPBI menilai, pekerja yang menyuarakan aspirasi tidak boleh mengalami tekanan atau diskriminasi di lingkungan kerja.
“Pekerjaan yang kritis tidak boleh dikorbankan. Menyampaikan aspirasi adalah hak yang dilindungi,” kata perwakilan KPBI dalam forum tersebut.
Isu Lingkungan Freeport Juga Disorot
Selain isu ketenagakerjaan, KPBI juga menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di wilayah Timika. Salah satu perhatian yang disampaikan adalah kondisi aliran sungai di sekitar wilayah operasi yang dinilai mengalami perubahan dan perlunya mitigasi yang lebih serius.

KPBI menilai perusahaan perlu meningkatkan tanggung jawab lingkungan agar aktivitas industri tidak menimbulkan dampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Dorongan Kolaborasi dan Reformasi Ketenagakerjaan
Di sisi lain, KPBI tetap menekankan pentingnya kolaborasi antara serikat buruh, pemerintah, dan dunia usaha dalam membangun hubungan industrial yang lebih adil. Dalam forum kongres tersebut, KPBI juga menilai sejumlah kebijakan pemerintah mulai menunjukkan respons positif terhadap isu ketenagakerjaan, termasuk rencana penguatan regulasi dan pengawasan hak normatif pekerja.
Dengan berbagai catatan tersebut, KPBI berharap Kongres III menjadi momentum penguatan solidaritas buruh sekaligus dorongan nyata bagi perlindungan pekerja di seluruh sektor industri di Indonesia.***