Foto: Eko, Perwakilan KPBI Sumatera Selatan
METROHEADLINE.NET, Jakarta – Isu kepastian status kerja dan perlindungan hak-hak pekerja kembali menjadi sorotan dalam pelaksanaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) yang berlangsung di Hotel Acacia, Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Perwakilan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia (SPPLNI)-KPBI Sumatera Selatan, Eko, menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan perhatian serius, terutama terkait pekerja yang terdampak kebijakan mutasi dan sistem penugasan di lingkungan PLN.
Menurut Eko, transformasi perusahaan melalui skema holding dan sub-holding harus tetap menjamin perlindungan terhadap pekerja serta tidak mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Kami dari PLN melihat masih ada rekan-rekan pekerja yang menghadapi persoalan terkait penugasan dan mutasi kerja. Hal-hal seperti ini perlu mendapatkan kepastian agar hak-hak pekerja tetap terlindungi,” kata Eko saat ditemui di sela kegiatan kongres.
Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan perusahaan harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Terlebih, di lapangan masih terdapat pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang membutuhkan kepastian mengenai hubungan kerja dan perlindungan hak normatifnya.
“Penugasan kerja harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada kebijakan yang justru menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja. Regulasi ketenagakerjaan harus menjadi pedoman utama,” ujarnya.
Dalam memperjuangkan aspirasi pekerja, kata Eko, organisasi buruh tidak hanya melakukan advokasi di tingkat perusahaan, tetapi juga menempuh berbagai mekanisme hukum yang tersedia. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai aturan.
“Kami terus melakukan upaya-upaya advokasi, termasuk melalui jalur hukum yang tersedia. Ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan hak pekerja terlindungi,” katanya.
Selain persoalan status kerja, Eko juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Menurutnya, pengawasan yang efektif menjadi salah satu kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak pekerja serta memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi.
Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kasus ketenagakerjaan yang muncul dalam beberapa waktu terakhir di Sumatera Selatan masih berproses dan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak.
“Pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat. Dengan pengawasan yang baik, persoalan-persoalan yang dihadapi pekerja bisa ditangani lebih cepat dan transparan,” tutur Eko.
Melalui forum Kongres III KPBI, para delegasi dari berbagai daerah diharapkan dapat merumuskan rekomendasi strategis yang mampu memperkuat perlindungan buruh di Indonesia. Eko berharap hasil kongres tidak hanya menjadi dokumen organisasi, tetapi juga mampu mendorong lahirnya kebijakan yang memberikan kepastian status kerja, meningkatkan perlindungan pekerja, dan memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.
“Kami berharap kongres ini menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk memperkuat perlindungan pekerja, memberikan kepastian status kerja, dan memastikan aturan ketenagakerjaan ditegakkan secara adil bagi seluruh buruh di Indonesia,” pungkasnya.***