METROHEADLINE.NET, Jakarta β Desakan agar Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mencuat menyusul adanya dugaan pemberian uang sebesar Rp165 juta kepada Sekretaris DLHK Provinsi Banten, Dr. Budi Darma Sumapradja, SH, M.Si.
Dugaan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai janji pemberian paket proyek senilai sekitar Rp10 miliar kepada seorang pemborong. Kasus ini kemudian menjadi perhatian karena uang yang disebut telah diserahkan tersebut dikabarkan tidak diikuti dengan realisasi paket pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media, uang Rp165 juta tersebut diduga diserahkan oleh pemborong kepada seseorang yang disebut sebagai pihak yang dipercaya menerima uang atas arahan Budi Darma Sumapradja.
Nama Deri Permana Hadiawan, SE, yang tercatat sebagai Kepala Seksi Operasional Pelabuhan dan Kesyahbandaran pada UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, turut disebut dalam informasi tersebut. Data resmi Pemerintah Provinsi Banten juga mencatat Deri Permana Hadiawan pada jabatan tersebut.
Menurut sumber yang disampaikan kepada media, penyerahan uang tersebut dilakukan tanpa disertai kuitansi. Namun, setelah berjalan beberapa waktu, paket proyek senilai sekitar Rp10 miliar yang disebut-sebut dijanjikan tidak kunjung terealisasi.
Persoalan kemudian berkembang setelah pemborong mempertanyakan uang Rp165 juta yang sebelumnya telah diserahkan. Sumber tersebut menyebut uang itu pada akhirnya dikembalikan.
Informasi mengenai dugaan transaksi tersebut kini mendapat sorotan dari Direktur Eksekutif Government Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang, SH.
Andar mendesak aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan terhadap Budi Darma Sumapradja untuk mengklarifikasi dugaan pemberian uang yang dikaitkan dengan janji paket proyek tersebut.
βIni perlu diperiksa untuk memberikan efek jera dan agar tidak ada lagi pejabat yang menjanjikan proyek kepada pemborong,β ujar Andar kepada media.
Menurut Andar, dugaan pemberian uang yang dikaitkan dengan janji mendapatkan proyek pemerintah perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum. Ia menyebut dugaan tersebut dapat berkaitan dengan praktik yang dikenal sebagai ijon proyek maupun dugaan suap atau gratifikasi, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, dugaan pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan pengaruh seorang pejabat terhadap proyek pemerintah memang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Tidak cukup hanya berdasarkan adanya pemberian uang, tetapi harus ditelusuri tujuan pemberian, hubungan dengan kewenangan jabatan, serta ada atau tidaknya kesepakatan atau imbalan tertentu.
Budi Darma Sumapradja sendiri tercatat secara resmi sebagai Sekretaris DLHK Provinsi Banten. Dokumen Pemerintah Provinsi Banten juga mencatat nama dan jabatannya tersebut.
Sebelumnya, Budi juga tercatat sebagai penulis proyek perubahan dalam program Pelatihan Kepemimpinan Nasional dengan fokus penguatan sistem PROPER berbasis integritas di lingkungan DLHK Provinsi Banten. Situs resmi DLHK Banten pada November 2025 juga menyebut Budi sebagai Sekretaris DLHK Provinsi Banten.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Budi Darma Sumapradja belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan penerimaan uang Rp165 juta dan informasi mengenai janji paket proyek tersebut.
Deri Permana Hadiawan, SE, yang namanya turut disebut sebagai pihak yang diduga menerima uang atas arahan Budi Darma Sumapradja, juga belum memberikan klarifikasi.
KPK juga belum memberikan keterangan mengenai dugaan tersebut.
Untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait maupun aparat penegak hukum.***