Dr. Prawitra Tholib: APIK Diharapkan Perjuangkan Ilmu Kepolisian sebagai Disiplin Ilmu Mandiri

Spread the love

METROHEADLINE.NET, Jakarta – Peluncuran Asosiasi Perguruan Tinggi Kajian Ilmu Kepolisian (APIK) diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengembangan ilmu kepolisian di Indonesia, sekaligus mendorong pengakuan ilmu kepolisian sebagai disiplin ilmu mandiri yang memiliki karakteristik dan metodologi tersendiri.

Harapan tersebut disampaikan Dr. Prawitra Tholib, S.H., M.H., saat menghadiri peluncuran APIK yang dirangkaikan dengan peluncuran dan bedah buku mengenai eksistensi ilmu kepolisian di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Prawitra, kehadiran APIK merupakan langkah strategis untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui pendekatan akademis. Asosiasi tersebut diharapkan menjadi ruang kolaborasi bagi perguruan tinggi, akademisi, dan praktisi kepolisian dalam mengembangkan kajian ilmiah yang relevan dengan dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menilai kalangan akademisi memiliki posisi penting sebagai jembatan komunikasi antara kepolisian dan masyarakat. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui diskusi ilmiah, seminar, penelitian, serta berbagai forum akademis yang membahas persoalan kepolisian dan isu-isu aktual di tengah masyarakat.

“Ini langkah awal yang bagus. Harapan saya, kebersamaan antara polisi dan masyarakat dapat difasilitasi melalui jalur akademisi. Akademisi inilah yang nantinya menjembatani komunikasi antara polisi dan masyarakat maupun masyarakat dengan polisi,” ujar Prawitra.

Dorong Ilmu Kepolisian Menjadi Disiplin Mandiri

Prawitra menyoroti pentingnya memperjuangkan eksistensi ilmu kepolisian sebagai bidang keilmuan yang memiliki landasan, karakteristik, dan metodologi tersendiri.

Ia menjelaskan, ilmu kepolisian saat ini masih berada dalam rumpun ilmu sosial dalam pengelompokan keilmuan pendidikan tinggi. Padahal, menurut dia, ilmu kepolisian memiliki kekhasan yang dapat dikembangkan berdasarkan aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologis.

Dari aspek ontologis, ilmu kepolisian memiliki objek kajian yang spesifik, meliputi hakikat kepolisian, tugas, fungsi, kewenangan, serta hubungan kepolisian dengan masyarakat dan negara.

Sementara itu, dari aspek epistemologis, tantangan yang perlu dijawab adalah pengembangan metodologi keilmuan yang mampu mencerminkan karakteristik ilmu kepolisian, tanpa sepenuhnya bergantung pada pendekatan ilmu sosial.

“Ke depan, salah satu agenda besar asosiasi ini adalah memperjuangkan agar ilmu kepolisian tidak lagi hanya menjadi bagian dari subrumpun ilmu sosial, tetapi dapat menjadi rumpun ilmu tersendiri atau sui generis, yaitu ilmu yang memiliki karakteristik dan metodologi khas,” katanya.

Menurut Prawitra, upaya tersebut membutuhkan proses panjang dan kerja sama berbagai pihak, terutama akademisi, praktisi kepolisian, serta perguruan tinggi yang memiliki perhatian terhadap pengembangan ilmu kepolisian.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengembangan ilmu kepolisian sebagai disiplin mandiri tidak berarti memisahkannya dari disiplin ilmu lain. Dukungan ilmu sosial, hukum, teknologi informasi, komunikasi, dan bidang keilmuan lainnya tetap diperlukan untuk memperkaya perspektif serta memperkuat penerapan ilmu kepolisian.

Akademisi Jembatani Pemahaman Polisi dan Masyarakat

Selain mendorong penguatan fondasi keilmuan, Prawitra menekankan bahwa ilmu kepolisian tidak seharusnya menjadi pengetahuan eksklusif bagi anggota Polri.

Masyarakat umum juga perlu memperoleh kesempatan untuk mempelajari tugas, fungsi, kewenangan, serta tantangan yang dihadapi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Menurut dia, pemahaman akademis mengenai kepolisian dapat membantu masyarakat melihat kompleksitas pelaksanaan tugas aparat, termasuk prosedur hukum, tahapan penanganan perkara, serta batasan informasi yang dapat disampaikan kepada publik.

Ia mencontohkan, proses penanganan perkara terkadang dinilai lambat oleh masyarakat. Padahal, terdapat prosedur dan tahapan hukum yang harus dipenuhi sebelum suatu informasi dapat disampaikan secara terbuka.

“Ketika masyarakat mempelajari ilmu kepolisian, mereka akan lebih memahami bagaimana polisi bekerja. Ada proses, ada aturan, dan ada informasi yang memang belum dapat disampaikan kepada publik pada waktu tertentu,” tuturnya.

Kendati demikian, Prawitra mengingatkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap kompleksitas tugas kepolisian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kekurangan maupun pelanggaran yang dilakukan oknum anggota. Setiap persoalan tetap harus dievaluasi dan ditindaklanjuti secara proporsional.

Kepercayaan Publik Perlu Dijaga melalui Pembenahan

Dalam kesempatan tersebut, Prawitra mengibaratkan institusi seperti selembar kertas putih. Satu titik noda dapat menarik perhatian publik dan memengaruhi penilaian terhadap keseluruhan institusi, meskipun terdapat berbagai hal positif yang telah dilakukan.

Namun, ia menegaskan bahwa perumpamaan tersebut bukan berarti pelanggaran dapat diabaikan. Sebaliknya, institusi harus mampu melakukan pembenahan, memperkuat pengawasan, dan menindak setiap pelanggaran secara konsisten.

“Jangan sampai satu titik noda membuat masyarakat menganggap seluruh institusi itu buruk. Tetapi, bukan berarti noda tersebut dibiarkan. Bagaimana titik-titik itu dihilangkan melalui pembenahan dan evaluasi, itulah yang penting,” tegasnya.

Ia menilai kepercayaan publik terhadap kepolisian harus dibangun secara berkelanjutan melalui profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara Polri dan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, kajian akademis dinilai dapat memberikan kontribusi melalui penelitian dan rekomendasi berbasis ilmiah untuk mendukung evaluasi kebijakan serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.

Polri Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Prawitra juga menegaskan pentingnya menjaga hubungan yang erat antara kepolisian dan masyarakat. Keduanya merupakan unsur yang saling membutuhkan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban.

Polri membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam menjalankan tugas, sedangkan masyarakat membutuhkan kehadiran kepolisian untuk memperoleh perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta penegakan hukum.

Ia merujuk Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Karena itu, menurut dia, pelaksanaan kewenangan kepolisian harus senantiasa berlandaskan hukum dan diarahkan untuk kepentingan negara serta masyarakat, bukan untuk melayani kepentingan kekuasaan.

Melalui APIK, Prawitra berharap kolaborasi antara perguruan tinggi, akademisi, praktisi, dan institusi kepolisian semakin luas sehingga mampu memperkuat fondasi keilmuan sekaligus meningkatkan kualitas praktik kepolisian di Indonesia.

Ia juga berharap asosiasi tersebut dapat merumuskan metodologi ilmu kepolisian secara lebih terarah, memperluas akses pendidikan dan kajian kepolisian bagi masyarakat, serta berkontribusi terhadap peningkatan profesionalisme anggota Polri.

“Harapan saya, melalui asosiasi ini, masukan dari praktisi dan akademisi dapat dirumuskan dengan baik sehingga kekhususan metodologi ilmu kepolisian semakin jelas. Ini memang membutuhkan ikhtiar, kerja sama, dan doa bersama,” pungkasnya.

Peluncuran APIK diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem pendidikan dan penelitian ilmu kepolisian yang lebih kuat di Indonesia. Selain memperjuangkan pengembangan ilmu kepolisian sebagai disiplin mandiri, keberadaan asosiasi ini diharapkan memperkuat hubungan Polri dan masyarakat melalui pendekatan akademis, ilmiah, dan berkelanjutan.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *