Pemerintah Tetapkan Implementasi Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026

Spread the love

Jakarta, Metroheadline.net – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan implementasi wajib halal ditetapkan mulai 18 Oktober 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

“Saya tegaskan tidak ada penundaan karena sudah disepakati oleh Kepala staf Presiden, Menko PMK, Kepala Ombudsman, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), dan 78 ormas,” ujar Ahmad Haikal.

Untuk menyamakan persepsi, kata Ahmad Haikal, BPJPH akan menyusun ketentuan khusus dalam kondisi tertentu khususnya bagi produk UMKM dan produk luar negeri yang masuk berupa bahan baku, agar wajib halal ini bisa berjalan tertib, menjamin keberlangsungan usaha dan tetap sesuai peraturan perundangan.

“Perlu saya tegaskan bahwa BPJPH terus melakukan persiapan untuk memastikan implementasi wajib halal ini berjalan dengan baik dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha serta tidak menggangu kelangsungan usaha,” kata Ahmad Haikal.

Ia menambahkan, wajib halal ini adalah bukan larangan, bukan pembatasan maupun pemaksaan. Wajib halal harus diartikan memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat serta kepastian usaha bagi industri halal terutama yang ingin berlabel halal.

“Dalam implementasinya, kita laksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan dengan mmemperhatikan perlindungan usaha dan kelangsungan usaha. Saya jamin dengan halal akan menambah loyalitas, ketenangan, kenyamanan dan kedamaian,” pungkasnya. (my)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *