Jakarta, Metro Headline – Polemik gugatan terhadap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli ini menghadirkan Dr. Eki Sirojul Baihaqi, ahli hukum tata negara dari Institut Nahdlatul Ulama (INU) Tasikmalaya. Saksi ahli diajukan oleh Turut Tergugat II, Agung Suryamal.
Kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, menjelaskan bahwa dalam persidangan ahli menegaskan status Kadin sebagai organ negara dalam arti luas dan lembaga kuasi-publik.
Penegasan tersebut merujuk pada kelahiran Kadin melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin, diperkuat dengan Keputusan Presiden, serta memiliki fungsi pelayanan publik seperti sertifikasi.
“Karena berkarakter kuasi-publik, Kadin tidak hanya tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau Peraturan Organisasi, tetapi juga wajib tunduk pada rezim hukum publik,” ujar Roy mengutip keterangan ahli.
Rezim hukum publik yang dimaksud adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011.
Konsekuensi Hukum: Batal Demi Hukum
Roy menegaskan, jika produk hukum Kadin dibuat dengan melanggar asas-asas tersebut, maka konsekuensi yuridisnya adalah batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.
“Jika peraturan organisasi dibuat dengan melanggar Pasal 5 UU 12/2011 dan Pasal 10 UU 30/2014, maka akibat hukumnya batal demi hukum,” tegasnya.
Dalam gugatan ini, pihak penggugat menilai tiga Peraturan Organisasi (PO) baru dibuat cacat prosedur, yakni PO 213 yang menggantikan PO 283, PO 209 yang menggantikan PO 279, dan PO 205 yang menggantikan PO 275. Termasuk Surat Keputusan (Skep) 198 yang dinilai melanggar asas publisitas.
“Implikasinya jelas. Jika terbukti melanggar, maka PO 213 harus kembali ke PO 283, PO 209 kembali ke PO 279, dan PO 205 kembali ke PO 275. Skep 198 juga dianggap tidak pernah ada,” jelasnya.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh saksi ahli Dr. Eki Sirojul Baihaqi usai sidang.
“Jika keputusan yang dibuat Kadin bertentangan dengan asas-asas umum pembentukan peraturan perundang-undangan dan AUPB, maka keputusan tersebut berpotensi batal demi hukum. Karena Kadin adalah lembaga kuasi-publik yang legitimasinya melalui undang-undang,” pungkas Eki.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.