Pemuda Komunitas Betawi Ajukan Uji Materi UU DKJ ke MK, Soroti Kepastian Hukum Lembaga Adat dan Kebudayaan

Spread the love

METROHEADLINE.NET, JAKARTA – Pemuda Komunitas Betawi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026), untuk mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Pengajuan tersebut berkaitan dengan ketentuan mengenai pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam pemajuan kebudayaan di Jakarta. Pemuda Komunitas Betawi menilai ketentuan tersebut masih menimbulkan persoalan karena belum memberikan definisi, parameter, maupun mekanisme yang jelas mengenai lembaga adat dan kebudayaan Betawi yang dimaksud.

Dalam keterangannya kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Sekretaris Pemuda Komunitas Betawi, Bram, mengatakan pihaknya bersama sejumlah pelaku budaya dan tokoh masyarakat ingin memperoleh kepastian hukum mengenai siapa yang dapat dianggap sebagai representasi lembaga adat dan kebudayaan Betawi.

“Kami ingin memastikan substansi Pasal 31 ayat (1) huruf b dapat memberikan kepastian hukum. Dari hasil kajian kami, pasal tersebut masih membuka ruang tafsir karena tidak menjelaskan secara tegas siapa representasi lembaga adat dan kebudayaan Betawi,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena istilah lembaga adat dan kebudayaan tidak disertai penjelasan yang memadai dalam ketentuan umum undang-undang.

“Biasanya suatu istilah yang memiliki konsekuensi hukum dijelaskan dalam ketentuan umum. Namun dalam hal ini, kami belum menemukan definisi maupun batasan yang jelas mengenai lembaga adat dan kebudayaan tersebut,” katanya.

Bram menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melemahkan lembaga atau organisasi kebudayaan yang telah ada di Jakarta. Sebaliknya, langkah hukum tersebut dilakukan untuk memastikan adanya aturan yang jelas dan dapat menjadi rujukan bersama bagi para pelaku budaya serta lembaga sosial kebudayaan Betawi.

“Kami ingin ada parameter dan mekanisme yang jelas. Lembaga mana yang representatif, bagaimana kriterianya, siapa yang menentukan, dan bagaimana mekanismenya. Semua itu perlu memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Dalam pengajuan uji materi tersebut, Pemuda Komunitas Betawi juga menyoroti perbandingan dengan sejumlah daerah yang memiliki kekhususan dalam sistem pemerintahan dan kebudayaannya.

Menurut Bram, dalam regulasi mengenai daerah khusus lainnya, keberadaan lembaga representatif telah disebutkan secara lebih jelas. Karena itu, pihaknya mempertanyakan mengapa ketentuan serupa belum memberikan parameter yang tegas untuk lembaga adat dan kebudayaan Betawi di Jakarta.

“Kami melihat ada ketimpangan. Di daerah khusus lainnya, lembaga representasi disebutkan secara lebih jelas. Sementara dalam UU DKJ, lembaga adat dan kebudayaan Betawi belum dijelaskan secara spesifik,” katanya.

Kepastian hukum tersebut, lanjut Riana, diperlukan agar keberadaan lembaga kebudayaan tidak bergantung pada kebijakan pemerintah yang dapat berubah seiring pergantian kepemimpinan.

Ia menyinggung adanya lembaga yang baru-baru ini disahkan melalui keputusan Gubernur. Menurutnya, perlu dipastikan apakah kedudukan lembaga tersebut memiliki dasar hukum yang cukup kuat dan dapat bertahan dalam jangka panjang.

“Kalau hanya berdasarkan keputusan atau kebijakan gubernur, ketika gubernurnya berganti, belum tentu kebijakannya tetap sama. Kami ingin agar keberadaan lembaga dan representasi kebudayaan Betawi memiliki kepastian hukum sehingga tidak berganti-ganti,” jelasnya.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan penegasan mengenai parameter dan mekanisme penentuan lembaga adat serta kebudayaan Betawi yang dapat menjadi representasi dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam UU DKJ.

“Kami berharap MK memberikan parameter dan mekanisme yang jelas mengenai penentuan lembaga adat dan budaya Betawi. Dengan begitu, tidak muncul banyak klaim representasi yang justru dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutur Riana.

Dalam kesempatan tersebut, Riana hadir bersama sejumlah pihak yang turut memberikan perspektif mengenai kebudayaan dan masyarakat Betawi, di antaranya Ahmad Akbar, seorang pelaku budaya yang juga Ketua RT di Jagakarsa, serta Fikri yang merupakan seorang sejarawan.

Pemuda Komunitas Betawi menilai kepastian hukum mengenai kelembagaan kebudayaan merupakan bagian penting dalam upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global. Kemajuan kebudayaan, menurut mereka, tidak dapat dilepaskan dari peran lembaga kebudayaan yang memiliki representasi jelas dan memiliki landasan hukum.

“Kalau Jakarta ingin menjadi kota global, kebudayaan juga harus menjadi bagian penting. Karena itu, lembaga-lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan harus memiliki posisi dan mekanisme yang jelas,” katanya.

Pihaknya berharap permohonan uji materi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki aspek kelembagaan kebudayaan Betawi sekaligus memberikan kepastian kepada para pelaku budaya, organisasi sosial, dan masyarakat Betawi di Jakarta.

“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi milik satu kelompok. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum bagi seluruh pelaku budaya dan lembaga sosial kebudayaan Betawi yang ada di Jakarta,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *