METROHEADLINE.NET, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat langkah percepatan program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Komitmen tersebut diwujudkan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI mengenai Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026), menjadi langkah strategis untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan perumahan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan sektor perbankan merupakan kunci dalam mewujudkan program perumahan yang berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Ia mengungkapkan, pemerintah tengah menyiapkan agenda pemberian sertifikat gratis bagi rumah MBR yang dipadukan dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10 Agustus 2026 di Sidoarjo, Jawa Timur.
Maruarar juga menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat agar seluruh bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Karena itu, proses verifikasi akan dilakukan secara terpadu melalui kolaborasi Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, serta BRI.
Sebelum agenda di Jawa Timur, pemerintah lebih dahulu menggelar dua kegiatan nasional di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada 30 Juli 2026, yakni Akad Massal 62.000 Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi dan Akad Massal KUR Perumahan sebagai bagian dari percepatan Program Tiga Juta Rumah.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa program Sertifikasi Gratis Sektor Perumahan bagi MBR menyasar tiga kelompok penerima. Pertama, masyarakat penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah pemerintah. Kedua, penerima pembiayaan rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), termasuk pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat yang membangun rumah secara mandiri namun memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk pelaksanaan program di Sidoarjo, Kementerian ATR/BPN menargetkan sekitar 5.000 penerima sertifikat tanah gratis.
Dalam implementasinya, penerima bantuan BSPS akan memperoleh sertifikat tanah tanpa biaya melalui Kementerian ATR/BPN. Dengan demikian, bantuan pemerintah tidak hanya meningkatkan kualitas hunian masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
Di sisi lain, Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa pihaknya bertugas melakukan sinkronisasi dan kalibrasi data penerima manfaat berdasarkan ketentuan MBR dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 serta Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Verifikasi dilakukan dengan pendekatan berbeda sesuai karakteristik penerima. Masyarakat yang memiliki slip gaji akan diverifikasi berdasarkan ketentuan Permen PKP, sedangkan pekerja sektor informal akan dipadankan melalui data desil kesejahteraan dalam DTSEN. BPS juga memanfaatkan basis data penerima BSPS periode 2015–2025 sebagai salah satu acuan untuk memastikan ketepatan sasaran program.
Selain data BSPS, proses verifikasi turut memanfaatkan berbagai sumber data pemerintah lainnya, termasuk penerima FLPP, program Rumah Harapan dan Rumah Singgah dari Kementerian Kesehatan, serta Rumah Sejahtera Terpadu milik Kementerian Sosial.
Dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah juga membahas percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi MBR, evaluasi terhadap Hak Guna Bangunan yang telah berakhir di sejumlah kawasan perkotaan pada 15 provinsi, serta pemetaan sekitar 120 lokasi yang berpotensi dikembangkan menjadi kawasan rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pembahasan juga mencakup penajaman lokasi pengembangan kota satelit sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto guna mendukung pemerataan pembangunan kawasan permukiman di Indonesia.***