Akademisi Soroti Perlunya Kajian Akademis dan Kejelasan Regulasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Spread the love

METROHEADLINE.NET, Jakarta – Rektor Universitas Jakarta International (UNIJI), Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si., menilai program Koperasi Desa/Kelurahan (KDK) Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perekonomian rakyat. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi program tersebut perlu disertai landasan akademis, regulasi yang jelas, serta sosialisasi yang lebih komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Prof. Paiman kepada wartawan usai menghadiri Seminar Nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Sasana Kriya TMII, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, sebagai akademisi, dirinya mendukung penuh program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Meski demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah aspek mendasar yang perlu diperjelas kepada publik.

“Sebagai akademisi saya mendukung program pemerintah, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, sosialisasi kepada masyarakat menurut saya masih belum tuntas sehingga perlu penjelasan yang lebih rinci,” ujarnya.

Prof. Paiman mengungkapkan sedikitnya terdapat beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Pertama, mengenai bentuk dan kedudukan koperasi yang akan dijalankan. Ia mempertanyakan apakah KDK Merah Putih merupakan koperasi primer, koperasi sekunder, koperasi simpan pinjam, atau memiliki model kelembagaan baru.

Menurutnya, kejelasan bentuk koperasi menjadi sangat penting karena akan menentukan mekanisme pengelolaan, tata kelola organisasi, hingga hak dan kewajiban para anggotanya.

Selain itu, ia juga menyoroti posisi masyarakat sebagai anggota koperasi. Dalam konsep koperasi selama ini, anggota memiliki kewajiban, seperti simpanan atau iuran, sekaligus memperoleh hak berupa Sisa Hasil Usaha (SHU). Karena itu, mekanisme keanggotaan dalam KDK Merah Putih perlu dijelaskan secara terbuka.

“Kalau masyarakat disebut sebagai anggota koperasi, maka harus dijelaskan apa hak dan kewajibannya. Apakah nanti ada SHU, bagaimana sistem pembagiannya, dan bagaimana mekanisme keanggotaannya,” katanya.

Prof. Paiman juga meminta adanya pembagian tugas yang tegas antara Kementerian Koperasi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta organisasi atau lembaga lain yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, pembagian kewenangan yang jelas akan menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan.

Tak hanya itu, ia menyoroti pentingnya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional koperasi, termasuk sistem pelaporan dan pengawasannya. Hal tersebut dinilai penting agar tata kelola koperasi berjalan secara akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah status aset yang digunakan dalam pembangunan KDK Merah Putih. Ia menjelaskan bahwa di sejumlah daerah terdapat rencana pemanfaatan tanah kas desa maupun tanah bengkok sebagai lokasi koperasi. Oleh sebab itu, status kepemilikan aset tersebut perlu diatur secara jelas.

“Harus ada kepastian mengenai status aset. Apakah menjadi milik koperasi, hanya dipinjamkan, atau memiliki mekanisme lain. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan apabila terjadi pergantian pemerintahan di masa mendatang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Paiman menilai pembentukan KDK Merah Putih seharusnya didahului dengan kajian akademis yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, pelaku koperasi, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, hasil kajian tersebut kemudian dipublikasikan melalui mekanisme public hearing agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum program diimplementasikan secara nasional.

“Idealnya ada kajian akademis terlebih dahulu, kemudian dilakukan uji publik, baru setelah itu diperkuat dengan regulasi. Jangan sampai implementasi sudah berjalan, sementara regulasinya masih disusun,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perkoperasian yang saat ini menjadi acuan berasal dari tahun 1992, sementara model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dengan koperasi konvensional yang selama ini berkembang di Indonesia.

Karena itu, menurutnya diperlukan penyesuaian regulasi agar konsep baru tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

Selain regulasi, Prof. Paiman juga mengusulkan agar pemerintah menerapkan pilot project terlebih dahulu sebelum program diterapkan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Menurutnya, uji coba di beberapa daerah akan menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui efektivitas program.

“Kalau memang berhasil, pemerintah bisa menunjukkan indikator keberhasilannya. Misalnya tingkat kemiskinan menurun, pertumbuhan ekonomi meningkat, atau kesejahteraan masyarakat bertambah. Itu akan menjadi bukti nyata bahwa program ini memang memberikan manfaat,” katanya.

Ia juga berharap pemerintah menyampaikan secara transparan perkembangan pelaksanaan KDK Merah Putih, tidak hanya jumlah koperasi yang telah dibentuk, tetapi juga berapa yang telah beroperasi, memberikan keuntungan, dan berdampak nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya angka pembentukan koperasi, tetapi juga informasi mengenai koperasi yang benar-benar berjalan, memberikan manfaat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keterbukaan informasi publik menjadi sangat penting agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap program ini,” pungkas Prof. Paiman.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *