Jakarta, Metroheadline.net – Daus Mini bersama kuasa hukumnya, Brigade 08 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melayangkan somasi terbuka terhadap oknum yang diduga telah menyalahgunakan dan memalsukan foto, identitas serta mencatut namanya untuk menebar kebencian di beberapa akun aplikasi TikTok.
Daus Mini mengatakan, penyalahgunaan identitas tersebut dinilai telah merusak reputasi, serta menyesatkan para penggemar dan publik di Indonesia khususnya di media sosial.
“Akibat akun palsu ini sangat berdampak besar terhadap saya. Karena saya tidak seperti yang dia ucapkan. Saya cinta terhadap ulama dan umaro serta yang lainnya. Tak hanya itu hal ini juga berdampak besar terhadap pertemanan dan pekerjaan saya,” papar Daus Mini pada konfrensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, (26/6/2026).
Menurut kuasa hukumnya, Zecky Alatas, tindakan tegas tersebut diambil karena akun tersebut membuat narasi palsu, mencemarkan nama baik, serta merugikan sang komedian secara materiil maupun imateriil. Daus bersama kuasa hukumnya juga menuntut pelaku segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf.
Kuasa hukum membacakan copy surat kuasanya terkait somasi terbukanya dengan nomor: 118/LBH.BG.08/SMST/VI-2026 sebagai berikut:
1. Bahwa klien kami sudah beberapa kali menegurnya untuk segera di hapus melalui kolom komentar live tiktok tetapi tidak di indahkan.
2. Bahwa apa bila pemalsuan identitas ini digunakan untuk merugikan mempermalukan atau merusak reputasi korban, dapat pula dikenakan ancaman hukuman untuk pelanggaran Pasal 27A UU ITE No.1 Tahun 2024 tentang penyerangan kehormatan atau nama baik (pencemaran nama baik) diruang digital dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda 400 juta rupiah.
3. Bahwa setelah somasi terbuka ini kami layangkan maka kami memberikan batas waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini dibacakan untuk segera menghapus foto-foto dan nama klien kami yang ada di akun saudara
4. Bahwa apa bila somasi terbuka ini tidak diindahkan dalam waktu yang telah ditentukan maka kami akan melakukan upaya hukum untuk segera melaporkan di Kepolisian Republik Indonesia.
Kemudian, Zecky Alatas mengatakan, pihaknya dari LBH Brigade 08 akan memantau terus dan memberikan batas waktu selama 3X24 jam kepada pelaku untuk menjawab somasi terbukanya.
“Apabila dalam waktu yang ditentukan sejak hari ini dan pelaku mengabaikan somasi terbuka ini. Kami tidak akan segan meneruskan ke ranah hukum bila perlu dijebloskan ke penjara,” pungkas Zecky Alatas. (Hers)