METROHEADLINE.NET, Semarang — Perayaan Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar penuh harapan bagi ribuan warga binaan di Jawa Tengah. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah mencatat sebanyak 8.872 warga binaan dan anak binaan memperoleh Remisi Khusus (RK) Lebaran, Jumat (20/3/2026).
Dari jumlah tersebut, 57 narapidana langsung menghirup udara bebas usai mendapatkan remisi kategori RK-II. Sementara ribuan lainnya menerima pengurangan masa pidana (RK-I) sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya, dilansir Sabtu (21/3/2026).
Ia juga menekankan bahwa momentum Idulfitri seharusnya menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri. Harapannya, setelah kembali ke tengah masyarakat, mereka mampu berkontribusi secara positif dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
Secara sebaran, pemberian remisi dilakukan di seluruh Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jawa Tengah. Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane tercatat sebagai unit dengan jumlah penerima remisi terbanyak, mencapai 873 orang.
Berdasarkan jenis perkara, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus pidana umum sebanyak 5.429 orang. Disusul narapidana kasus narkotika 3.157 orang, serta 245 orang dari kasus korupsi. Selebihnya berasal dari berbagai tindak pidana lain seperti terorisme, illegal logging, hingga tindak pidana pencucian uang.
Rinciannya, sebanyak 8.754 narapidana memperoleh RK-I dan 57 orang menerima RK-II. Sementara itu, dari kelompok anak binaan, sebanyak 61 orang mendapatkan RK-I tanpa ada yang langsung bebas.
Selain sebagai bentuk penghargaan, kebijakan remisi ini juga memberikan dampak signifikan terhadap kondisi hunian di lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas. Data menunjukkan jumlah penghuni mencapai 16.298 orang, jauh melampaui kapasitas ideal sebesar 10.393 orang.
Dengan adanya pengurangan masa pidana serta pembebasan sejumlah narapidana, diharapkan beban hunian dapat berkurang, sekaligus membantu efisiensi anggaran negara dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Momentum Lebaran pun tidak hanya menjadi hari kemenangan secara spiritual, tetapi juga membuka lembaran baru bagi warga binaan untuk kembali menata masa depan.***












