Daerah

Menaker Turun Tangan, Perusahaan di Semarang Janji Lunasi Sisa THR Pekerja

×

Menaker Turun Tangan, Perusahaan di Semarang Janji Lunasi Sisa THR Pekerja

Share this article
Yassierli memastikan perusahaan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para pekerja (Biro Humas Kemenaker)

METROHEADLINE.NET , Kabupaten Semarang — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyusul laporan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dilakukan secara penuh.

Sidak yang dilakukan pada Selasa (31/3/2026) itu menjadi respon cepat atas aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kunjungan tersebut, Yassierli memastikan perusahaan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para pekerja.

Dari hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja itu menyatakan kesanggupan untuk melunasi sisa THR paling lambat 2 April 2026.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 16 Maret 2026, yang menyebutkan bahwa perusahaan belum membayarkan THR meski telah melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret, muncul lanjutan karena nilai yang diterima pekerja tidak penuh.

Menaker menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib penayangan secara utuh dan tepat waktu. Ia juga menyoroti adanya kekeliruan dalam praktik perusahaan yang misalkan pembayaran THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

“THR tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk absensi. Ini hak pekerja yang harus dipenuhi sepenuhnya,” tegas Yassierli.

Dalam sidak tersebut, pihak perusahaan mengemukakan bahwa kondisi keuangan yang sedang tidak stabil menjadi salah satu alasan belum optimalnya pembayaran. Namun, Yassierli menekankan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengurangi hak pekerja.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban, tanpa menghapus kewajiban utama untuk membayar penuh. Denda tersebut nantinya diperuntukkan bagi kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Yassierli menekankan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Ia mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ini menjadi peringatan bagi semua perusahaan. Indonesia adalah negara hukum, dan setiap hak pekerja harus dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Yassierli menyebut bahwa pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap pembayaran THR. Ia menargetkan seluruh aduan yang masuk dapat ditindaklanjuti secara maksimal, sebagaimana pencapaian tahun sebelumnya.

“Kami akan terus memantau secara ketat agar seluruh hak pekerja benar-benar memenuhi sesuai regulasi,” simpulnya.***