Metropolitan

API dan PWI Jaya Raya Diresmikan

×

API dan PWI Jaya Raya Diresmikan

Share this article

Jakarta, Metroheadline.net – Organisasi Kemasyarakatan API dan Organisasi Wartawan PWI Jaya Raya secara bersamaan diresmikan tanggal 4 Mei 2025 di Jakarta Pusat.

Adalah Wiwiek Putriana yang merupakan Ketua Umum yang pada hari yang sama merayakan MILAD menuturkan dalam sambutan ketika memulai perjuangannya dari nol. Awalnya, ia membentuk sebuah grup di media sosial yang menjadi cikal bakal organisasi ini

Sebagai wartawan lapangan, ia telah melewati berbagai kesulitan dari menunggu dan mengejar narasumber, menahan lelah dan peluh, hingga menghadapi tantangan ekonomi

Ia bahkan pernah mengalami masa-masa sulit pada tahun 2014, ketika tidak mampu membeli satu liter beras. Masa kelam itu diperparah ketika ia menjadi korban penipuan oleh Haji Subagiyo, SH dan dua oknum notaris yang membuat akta fiktif, sehingga mendorongnya untuk berjuang mencari keadilan

Ia merasa bahwa hukum di Indonesia kerap dipengaruhi uang dan kekuasaan — “ujung-ujungnya duit,” ucapnya dengan tegas. Namun, seiring waktu, keadaan ekonomi Wiwik membaik, khususnya berkat dukungan dari Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Ia akhirnya dapat menuntut keadilan atas kesalahan hukum yang menimpanya

Dalam peresmian tersebut, Wiwik menyampaikan visi dan misi kedua organisasi sebagai mediator dan pejuang pencari kebenaran dalam hukum, khususnya terhadap fenomena hukum yang kerap tajam ke bawah.

Kini, melalui API Nusantara Raya dan Perkumpulan Wartawan Indonesia Jaya Raya, Wiwik bertekad menjadikan wadah ini sebagai tempat menyampaikan aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keterbukaan informasi publik. Ia berharap wartawan di seluruh Indonesia dapat saling berbagi kisah dan perjuangan tanpa tekanan, intervensi, ataupun kesenjangan sosial

Sebagai pendukung Bapak Prabowo, ia juga berharap agar semua warga negara Indonesia bisa mendapatkan hak asasi manusia yang layak, selama itu berada di jalur kebenaran

Wiwik menekankan pentingnya wartawan memahami dan menegakkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, agar kebebasan pers tetap terjaga.

(Donny Ridwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *