Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Pelecehan Seksual Pelatih Panjat Tebing Pelatnas

×

Bareskrim Usut Dugaan Pelecehan Seksual Pelatih Panjat Tebing Pelatnas

Share this article

Foto: (Ist)
Metroheadline.net, Jakarta – Bareskrim Polri tengah mendalami laporan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas terhadap sejumlah atlet putri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Maret 2026.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya.

Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi dan juga di beberapa negara saat para atlet mengikuti kompetisi internasional. Laporan diajukan oleh SD sebagai kuasa dari para korban, sementara terlapor berinisial HB diketahui merupakan mantan Head Coach atlet panjat tebing Pelatnas yang telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).

Sejumlah langkah awal telah dilakukan penyidik, mulai dari klarifikasi terhadap pelapor dan para atlet korban, hingga pendampingan visum et repertum di RS Polri Kramat Jati. Penyidik juga memeriksa beberapa atlet lain sebagai saksi serta mengajukan visum psikiatrikum guna mendalami dampak yang dialami para korban.

Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan dugaan pelecehan dari FPTI, dokumen terkait pemusatan latihan nasional, serta percakapan WhatsApp antara atlet dengan terlapor.

Berdasarkan pendalaman sementara, pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet. Modus yang dilakukan antara lain tindakan cabul seperti memeluk, mencium, meraba, hingga dugaan persetubuhan.

Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, melakukan visum terhadap para korban, memeriksa saksi, serta mendalami keterangan terlapor untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.

Dalam kasus ini, terlapor dijerat Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Hukuman tersebut dapat diperberat apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan berulang kali. (dm)