Jakarta, Metroheadline.net – Penutupan kembali selat Hormuz oleh IRGC sehingga sejumlah kapal tanker termasuk milik Indonesia tidak diijinkan melintas, nama kapal super tangker MT Arman 114 kembali terdengar oleh publik dan diduga menjadi salah satu penyebabnya, pengacara senior David Pella selaku kuasa hukum para nelayan korban pencemaran laut dalam kasus kapal tangker MT Arman 114 mengungkapkan sejumlah hal yang menurutnya masih kabur dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang apalagi menurutnya, kasus kapal super tangker berbendera Republik Islam Iran tersebut telah diputuskan berkekuatan hukum tetap yaitu kapal MT Arman 114 ditangkap karena melakukan pencemaran laut yang masuk di dalam kedaulatan hukum laut Indonesia.
Melalui pesan suara kepada redaksi, David mengungkapkan bahwa setelah upaya hukum yang dilakukan oleh para nelayan ke Mahkamah Agung ditolak, maka negara melalui Kejaksaan Agung menyatakan putusan atas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh MT Arman dan kru sudah berkekuatan hukum tetap oleh sebab itu maka, berdasarkan putusan tersebut pemerintah melalui Kejaksaan Agung dalam kerangka penegakan hukum, melakukan pelelangan setelah menyita dan merampas cargo sebanyak kurang lebih 167 ribu metrik ton crude oil yang ada diatas kapal dan kapal MT Arman dinyatakan dilelang.
“Perkara itu telah diputuskan dan telah berkekuatan hukum tetap, namun terkait pelelangan, ada hal-hal yang mestinya dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam, terutama tentang cargo kapal MT Arman” ungkapnya.

Menurut David, pihaknya telah menelusuri perkembangan proses lelang kapal tersebut dimana pada lelang pertama dan kedua bahkan hingga saat ini tidak ada peminat dan melalui Kejaksaan Negeri Batam lelang ketiga dilaksanakan namun pihaknya menemukan ada perbedaan signifikan atas nilai objek lelang.
“Kami menemukan bahwa waktu lelang pertama dan kedua, kapal beserta minyak itu masuk didalam agenda lelang dimana limitnya itu adalah sekitar 1,1 T dan tidak ada peminat oleh sebab itu melalui Kejaksaan Negeri Batam, lelang ketiga dilaksanakan namun kali ini ada penurunan nilai yang cukup signifikan dari 1,1 T nilai lelang kali ini hanya berkisar diangka 200-an M, yang menjadi pertanyaan kami selalu kuasa hukum, mengapa terjadi penurunan angka yang cukup signifikan, kalau seandainya lelang ketiga ini hanya untuk kapalnya saja, maka minyaknya akan dikemanakan tentu didalam rangka penegakan hukum dan good governance, maka Kejaksaan perlu memberikan keterangan atau informasi mengenai status minyak yang ada didalam kapal MT Arman apakah ikut dilelang atau tidak” ujarnya
Menurut David hal ini harus dijelaskan oleh pihak Kejaksaan karena penurunan nilai limit lelang hampir sekitar 800 M itu adalah angka yang tidak kecil dan jika hal ini tidak dijelaskan maka akan banyak asumsi liar yang muncul di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum lingkungan, khususnya pencemaran laut karena limit lelang yang sebelumnya adalah 1,1 T saat ini hanya menjadi sekitar 230 M, artinya bahwa (ada kemungkinan) minyak itu tidak diikutsertakan dalam objek lelang.
“Oleh karena itu yang menjadi pertanyaannya, minyak itu akan dikemanakan, atau, kemana saat ini minyak sebanyak 167 ribu ton tersebut ?” pungkas David mempertanyakan transparansi Kejaksaan Negeri Batam.
Untuk mengawasi proses lelang atas objek tersebut, David mengajak seluruh pemerhati lingkungan dan rekan-rekan media untuk mempertanyakan hal ini kepada kepala Kejaksaan Negeri Batam sebagai pelaksana lelang,demi keterbukaan dan transparansi sangat dibutuhkan agar tidak menjadi preseden dan asumsi liar atas cargo MT Arman 114. (jur/ril)












