Jakarta, Metroheadline.net – Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie dalam sidang kaukus yang ketiga, antara penggugat dan tergugat dalam kasus dualisme Ketua Kadin Jawa Barat di PN Jakarta Selatan, pada Kamis 5 Maret 2026, ternyata absen lagi.
Sidang yang dijadwalkan mulai pukul 10.30 itu, berlangsung tanpa dihadiri para tergugat utama atau para prinsipal, seperti Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan Eko Nugroho, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, Wakil Ketua Erwin Aksa, dan Almer Faiq Rusy di
“Mereka hanya diwakili para penasehat hukumnya,” kata kuasa hukum penggugat, Roy Sianipar, kepada wartawan pada Kamis di Jakarta.
“Kami menunggu dengan prasangka baik, bahwa tergugat akan menuntaskan mediasi ini pekan depan, yakni 16 Maret 2026. Kalau tidak, kami siap bertarung di persidangan,” ujarnya.
Padahal, mediasi kedua pada pekan lalu yang dipimpin Sri Wiguna, muncul aura optimisme bahwa dualisme Ketua Kadin Provinsi Jawa Barat dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Seperti dikemukakan Taufan dan kuasa hukum Anindya Bakrie, Aziz Samsudin, pekan lalu bahwa para penggugat adalah keluarga besar Kadin(Kamar Dagang dan Industri).
“Penggugat kami anggap sebagai saudara, bukan musuh organisasi,” ujar Taufan saat itu. Senada dengan Aziz, yang menganggap penggugat sebagai saudara.
Menurut kuasa hukum penggugat Roy Sianipar, ketidakhadiran Anindya Bakrie sangat disayangkan sebab suasana kebatinan para penggugat menjadi tidak terungkap.
Namun, lanjutnya, pihaknya siap untuk “bertempur” di meja sidang jika akhirnya pada batas waktu terakhir mediasi 16 Maret nanti tidak tercapai kesepakatan.
Kuasa hukum lainya yakni Cacan Cahyadi menambahkan, kalau harus lanjut dalam persidangan dia berharap majelis hakim yang memimpin sidang bisa jernih melihat dalam memutus perkara ini.
“Saya yakin terhadap Hakim Eman Sulaeman di mana beliau adalah hakim yang tidak bisa diintervensi,” ucap Cacan.
Dalam sidang kali ini, mediator non-hakim Sri Wiguna melakukan wawancara terhadap para penggugat dan tergugat. Satu persatu para penggugat dan tergugat dipanggil.
Padahal dalam agenda sebelumnya, Anindya Bakrie sebagai tergugat seharusnya berhadapan langsung dengan penggugat yakni Mulyadi, ketua Kadin Indramayu dan Rajab Prijadi, Ketua Kadin Kabupaten Garut.
Menurut Sri Wiguna, untuk mecapai kaukus perdamaian maka semua prinsipal baik penggugat maupun tergugat wajib hadir.
Oleh karena faktanya hanya diwakili para kuasa hukumnya maka dari itu, Sri menawarkan pengunduran waktu sampai 16 Maret 2026 yakni batas akhir proses mediasi.
Menanggapi sidang mediasi dan proses pengadilan ini, penggugat Rajab Prijadi dan Mulyadi mengaku agak kecewa Anin tidak bisa datang.
Ketika ditanya kalau mediasi ini gagal, keduanya mengatakan akan tetap memperjuangkan tegaknya aturan mulai dari AD dan ART sampai turunnya Peraturan Organisasi sampai palu hakim berbunyi.
“Saya tetap akan menyampaikan bahwa Kadin harus kembali ke marwahnya yakni organisasi berjalan sesuai dengan aturan,” kata Rajab.
Dalam mediasi awal beberapa waktu lalu, Roy menyampaikan resume yang intinya mempersoalkan pelaksanaan Muprov di Bogor yang menghasilkan Almer Faiq Rusyidi sebagai ketua Kadin Jabar dianggap cacat hukum.
Roy menambahkan keinginan kliennya sederhana yakni tegakkan aturan sehingga muprov benar benar mengacu pada AD ART.
Sebelumnya, diberitakan bahwa terjadi dualisme kepemimpinan Kadin Provinsi Jabar setelah terjadi dua Muprov (musyawarah provinsi) Kadin Jabar ke-8, di Bogor dan Bandung, pada 24 September 2025.
Dalam Muprov Bandung. Nizar Sungkar sukses mendulang suara dan menjadi Ketua Umum Kadin Jabar. “Nizar terpilih secara sah sesuai AD/ART organisasi,” ucap Roy Sianipar.
Ada pun muncul gugatan terhadap pelaksanaan Muprov Bogor yang memunculkan nama Almer Faiq Rusdy sebagai Ketua Umum Kadin Jabar lantaran dianggap menabrak aturan organisasi. “Tidak sesuai dengan AD/ART Kadin,” kata Roy.
Padahal, katanya, sebelumnya pihak Kadin pusat menjanjikan akan mempertemukan Almer dengan Nizar untuk mengakhiri kemelut dualisme Kadin Jabar.
Bukannya mendamaikan dua kubu yang bertentangan, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie malah berpihak dan melantik Almer di Cirebon, pada 27 November 2025 lalu.
Kecewa dengan keputusan Kadin Indonesia, Kadinda se-Jabar yang diwakilkan kepada Ketua Kadinda Kabupaten Garut dan Ketua Kadinda Kabupaten Indramayu, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan.
Dalam gugatan yang terigister dengan nomor 1356/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, pihak yang digugat, yakni Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Bidang Organisasi Taufan, Wakil Ketua Widiyanto Daputro, dan Wakil Ketua Erwin Aksa.(adm/das/bs)












