Jakarta, Metroheadline.net – Kementerian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menggelar rapat penting hari ini untuk membahas aduan dari Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop. Rapat ini dilaksanakan guna menindaklanjuti tuntutan kompensasi atas hak tanah ulayat Suku Amungme yang ditujukan kepada PT Freeport Indonesia.
Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Penegakan Hukum LH, Gedung Plaza Kuningan Menara Selatan, Jakarta Selatan pada hari hari Senin (20/7/2026). Agenda utama difokuskan pada klarifikasi silang serta pembahasan substansi permasalahan dari para pihak terkait demi memastikan penanganan pengaduan masyarakat berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Sekretaris FPHS Tsingwarop Yohan Zonggonau didampingi Ketua FPHS Tsingwarop Yafet Manga Beanal dan Elfinus Omaleng (Tokoh FPHS Tsingwarop) mengatakan, dalam pertemuan kali ini pihak KLH mendengarkan keterangan dari berbagai pihak. Ada beberapa poin yang disampaikan oleh KLH, namun tidak menyentuh kepada persoalan AMDAL dan apa yang menjadi keluhan masyarakat pemilik tanah ulayat khususnya suku Amungme selama ini.
“Pertemuan sekarang sifatnya hanya mendengarkan saja, tidak sampai pada pembahasan apalagi keputusan. Nah, bagaimana keputusannya ke depan, kita tidak tahu kapan. Namun kita tetap akan berjuang dan mengawal persoalan ini,” ungkapnya.
Yohan menambahkan dalam pertemuan
tersebut dipimpin oleh Ardi Yusuf selaku Direktur Pengendalian Kerusakan Lahan dan jajaran bersama perwakilan Freeport.
“Namun yang hadir belum memiliki kapasitas untuk memutuskan tapi lebih pada memfasilitasi dan mendengar para pihak saja,” jelasnya.
Menurutnya, jika kita kaitkan dengan persoalan AMDAL, ada kompensasi yang harus dibayarkan kepada masyarakat setempat karena mereka kehilangan mata pencaharian dan lainnya.
“Kami berharap persoalan ini harus ada tindak lanjut. Dan apa yang diputuskan harus dijalankan dengan baik dengan penuh tanggungjawab,” tegasnya.
Untuk mendapatkan penyelesaian yang komprehensif, pihak Kementerian juga menghadirkan pemangku kepentingan utama, yaitu Direktur Utama PT Freeport Indonesia dan Ketua Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) Tsingwarop. Mengingat pentingnya pengambilan keputusan dalam penanganan kasus ini, setiap instansi yang hadir diwajibkan mengirimkan perwakilan yang memiliki kewenangan penuh dan tidak dapat diwakilkan.
Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak adat masyarakat ulayat setempat sekaligus menjaga keberlanjutan tata kelola lingkungan nasional.(Red)