Berita

Ratusan Korban, Kerugian Miliaran: Skandal Penipuan Jam Tangan Online Terungkap

×

Ratusan Korban, Kerugian Miliaran: Skandal Penipuan Jam Tangan Online Terungkap

Share this article
Foto: Kuasa Hukum Dugaan Korban Penipuan, Ade Eka Putra SH dan korban saat sambangi Polda Metro Jaya

Metroheadline.net, Jakarta – Diduga kasus penipuan dan penggelapan terhadap ratusan korban yang mengalami kerugian total sejumlah miliaran rupiah .

Kuasa hukum korban dugaan penipuan, Ade Eka Putra MH meminta atensi ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

“Diduga pelaku melakukan penipuan secara profesional dan korbannya sampai ada yang di luar negeri juga, ” kata Ade di depan lobby SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 April 2026.

Berdasarkan keterangannya pelaku inisial A dilaporkan dengan nomor TB:LP/B/1700/VIII/2025/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Korban inisial RI mengalami kerugian sejumlah 1,37 miliar rupiah.

Korban berikutnya dengan laporan inisial HY: STPL/B/52/I/1016/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya/6 Januari 2026. Korban mengalami kerugian 101 juta rupiah.

“Kalau laporan totalnya sudah ada sembilan orang dan yang teriak di medsos (media sosial) lebih banyak lagi,” jelasnya.

Modusnya, kata Ade melalui toko jam tangan melalui media sosial dan toko online. “Itu bukan jam tangan pelaku-milik orang yang dititipkan ke dia,” katanya.

Pesanan terhadap pembeli, kata Eka semakin hari terus bertambah. Dan mulai para investor juga bertambah. “Dana investor juga ikut digelapkan,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan kliennya, kata Ade pelaku melakukan modus pre-order jam tangan, termasuk produk “Micro Brand”.

“Pelaku selalu menarik dana dari ratusan konsumen tanpa pernah mengirimkan barang yang dijanjikan,” ungkapnya.

Pihaknya meminta agar kasus ini dikawal secara serius hingga tuntas, mengingat dampak kerugian yang sangat besar serta potensi bertambahnya korban secara terus menerus.

“Kasus ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian,” pungkasnya.

Korban penipuan ini juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi maupun pre-order yang tidak memiliki kejelasan dan legalitas yang kuat. (dm)