Jakarta, JNcom – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis musisi ternama Fariz RM terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 800 juta atau kurungan 2 bulan. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama 6 tahun penjara.
Fariz RM masih harus menjalani hukumannya selama 3 bulan karena telah menjalani masa tahanan selama 7 bulan. Atas Putusan tersebut, Fariz RM menyatakan menerima putusan dengan lapang dada.
“Dengan ini saya menerima Putusan dengan lapang dada. Insya Allah ini adalah Putusan terbaik bagi hidup saya,” ujar Fariz RM, Kamis (11/9/2025).
Kuasa Hukum terdakwa Fariz RM, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa pasca putusan tersebut pihaknya akan mengajukan bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 dari masa tahanan.
“Nanti kita akan ajukan bebas bersyarat untuk Fariz RM. Persoalannya adalah dari pihak Jaksa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan Hakim yang diberikan selama 7 hari. Saya berharap Jaksa tidak banding dan Fariz RM menjalani putusan hakim karena Fariz RM sudah menerima putusan dengan lapang dada,” tutupnya. (DBS)