Foto: (Tengah) Kuasa Hukum RS (Ketua Yayasan LBH Simbisa Keadilan Nusantara, Paulus Tarigan
Metroheadline.net, Bogor – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Simbisa Keadilan Nusantara (YLBH SKN) angkat bicara terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang menyeret kliennya berinisial RS.
Kuasa hukum RS, Paulus Tarigan, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kepastian.Hal tersebut disampaikan Paulus di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (17/9/2026).
Menurut Paulus, berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 15 September 2026, pihaknya memperoleh keterangan dan fakta yang dinilai menunjukkan bahwa RS tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Kami merasa klien kami menjadi korban fitnah oleh pelapor,” tegas Paulus.
Ia juga menyoroti pemberitaan sejumlah media yang menurutnya telah menggiring opini dan menyebarluaskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.
RS, kata Paulus, secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan.
Selain memberikan pendampingan hukum, tim Pembela Hukum SKN mengaku telah dua kali melayangkan somasi kepada pelapor. Pihaknya juga meminta klarifikasi kepada media yang dinilai telah memberitakan perkara tersebut secara tidak berimbang.
“Apabila diperlukan, kami akan mengambil langkah hukum, termasuk kemungkinan membuat laporan polisi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan fitnah dan/atau menyebarluaskan informasi yang dinilai merugikan atau mencemarkan nama baik klien kami,” ujar Paulus.
Soroti Hasil Visum
Paulus juga mengungkapkan bahwa sejak awal pendampingan hukum, pihaknya telah meminta hasil Visum et Repertum kepada pelapor maupun penyidik.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima hasil visum tersebut.
“Karena itu, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Meski demikian, Paulus menegaskan pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan hak-hak RS sebagai terlapor tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Ia juga meminta masyarakat, insan pers, dan pengguna media sosial mengedepankan kehati-hatian, keberimbangan, serta verifikasi informasi dalam menyampaikan maupun menyebarluaskan informasi terkait perkara tersebut.
Dorong Gelar Perkara
Lebih lanjut, Paulus menilai perkara tersebut layak dipertimbangkan untuk dihentikan apabila alat bukti yang dimiliki penyidik belum memenuhi ketentuan untuk melanjutkan proses hukum.
“Melihat fakta dan alat bukti yang ada saat ini, selayaknya dipertimbangkan untuk dihentikan melalui SP3. Bila perlu, lakukan gelar perkara tahap penghentian penyidikan,” tegasnya.
Namun, ia menyatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan kelanjutan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, beredar kabar mengenai dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang diduga melibatkan seorang pria berinisial RS.
Kasus tersebut mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan keluarga korban mendatangi RS.
Perkara itu tercantum dalam Surat Laporan Polisi Nomor LP/B/1040/V/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 8 Mei 2026. Laporan tersebut dibuat oleh orang tua korban.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan tindakan pencabulan terhadap para korban dengan modus bujuk rayu dan iming-iming sejumlah uang.
Hingga kini, proses hukum perkara tersebut masih berjalan. Tuduhan terhadap RS juga masih merupakan bagian dari proses penyelidikan/penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan. (As)