Jakarta, Metroheadline.net – Terdakwa Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda Duplik atas Replik jaksa. Pengacara terdakwa, Deolipa Yumara menegaskan bahwa tetap mempertahankan argumen seperti yang dituangkan dalam pledoi agar Fariz RM tetap direhabilitasi, bukan dihukum
“Sidang hari ini adalah Duplik terhadap Replik Jaksa. Sebagai Pengacara, kami tetap mempertahankan argumen di Pledoi bahwa Fariz RM itu bukanlah Pengedar tetapi pengguna narkotika yang kecanduan sehingga dia harus direhabilitasi,” ungkap Deolipa, Kamis (21/8/2025) di PN Jakarta Selatan.
Agenda selanjutnya, kata Deolipa, akan digelar pada tanggal 4 September dan akan diputuskan seorang Fariz RM, apakah dia harus dihukum ataukah dia harus menjalani rehabilitasi.
“Kami sebagai Kuasa Hukum berharap agar Fariz RM menjalani rehabilitasi, mengingat dia bukanlah Pengedar Narkotika, tetapi seorang yang kecanduan narkotika,” kata Deolipa.
Fariz RM, tambah Deolipa, akan menerima semua keputusan yang dikeluarkan Majelis Hakim. Apapun keputusannya, Fariz RM tidak akan melakukan banding sesuai dengan ucapan sebelumnya yang menunjukkan bahwa Fariz RM mempunyai itikad baik juga.
“Kami sebagai Kuasa Hukum tetap meminta agar Fariz RM direhabilitasi. Seseorang yang sedang jatuh, kita coba angkat supaya bisa dipulihkan dan bisa berdiri,” tutupnya. (DBS)