Dugaan Penggelapan Retribusi Dipo Pesanggrahan Disorot, Pungutan Jutaan Rupiah Dipertanyakan

Spread the love

 

Foto: Istimewa (Ilustrasi)

Metroheadline.net, Jakarta – Dugaan penggelapan uang retribusi kebersihan di Dipo Pesanggrahan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai pungutan bulanan hingga jutaan rupiah terhadap pengemudi kendaraan pengangkut sampah swadaya masyarakat. Legalitas pungutan, kejelasan penyetoran ke kas daerah, hingga dugaan keterlibatan oknum yang berupaya meredam pemberitaan kini menjadi persoalan yang mendesak untuk diungkap secara transparan.

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan pada Kamis (8/10/2026), setiap pengemudi gerobak motor (Germor) disebut-sebut dikenai pungutan sejuta per bulan.

Dengan jumlah sekitar 30 armada, nilai pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp30 juta per bulan. Sementara itu, pengemudi mobil pikap disebut dikenai pungutan berkisar Rp1,5 juta hingga tiga rupiah juta per bulan.

Besaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pungutan, mekanisme penarikan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyetoran uang tersebut.

Namun, nilai total penerimaan maupun dugaan adanya dana yang tidak disetorkan ke kas daerah masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh instansi berwenang.

Pada Minggu (11/10/2026), salah satu awak media dilaporkan telah mengirimkan permintaan konfirmasi tertulis melalui WhatsApp kepada Kepala Dipo Pesanggrahan.

Sejumlah hal yang dipertanyakan meliputi data volume pembuangan sampah, keberadaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), serta legalitas dan aliran dana yang dipungut dari para pengemudi.

Kejelasan mengenai dasar pungutan dan bukti penyetoran menjadi kunci untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan retribusi tersebut.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Dugaan Upaya Meredam Pemberitaan
Persoalan ini turut menyeret nama sejumlah oknum yang disebut memiliki keterkaitan dengan Pokja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Selatan.

Dugaan tersebut muncul ketika wartawan melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya pungutan yang tidak disetorkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan.

Dalam naskah penelusuran yang diterima, disebutkan bahwa setelah isu tersebut mulai diberitakan sejumlah media, Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan, Zulkifli, memanggil seorang anggota Pokja PWI Jakarta Selatan berinisial Al.

Al kemudian disebut menghubungi pengurus Pokja PWI Jakarta Selatan inisial Da. Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan upaya memediasi wartawan yang telah memberitakan persoalan pungutan retribusi kebersihan di Dipo Pesanggrahan.

Pada Rabu (14/10/2026), Da dilaporkan menghubungi pihak Satpel Dipo Pesanggrahan untuk menyepakati jadwal pertemuan di sebuah rumah makan melalui pesan WhatsApp.
Dalam pertemuan itu, pihak Satpel disebut datang bersama dua orang, salah satunya Al.

Di hadapan wartawan yang hadir, termasuk Rizky Tile (RT) dari PWI Jaya yang biasa bertugas di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Al memperkenalkan diri sebagai wartawan sekaligus warga setempat.

Pertemuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tujuan mediasi dan posisi masing-masing pihak dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan retribusi.

Meski demikian, dugaan adanya upaya perlindungan terhadap pihak tertentu maupun tuduhan penerimaan uang bulanan oleh oknum yang disebutkan masih membutuhkan bukti dan konfirmasi dari semua pihak terkait.

Desak Audit Investigatif
Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum, Ferdian Bolon, menilai dugaan penyimpangan retribusi tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh.

Menurut dia, persoalan ini tidak hanya menyangkut pengelolaan penerimaan daerah, tetapi juga menyentuh independensi pers apabila terdapat oknum wartawan yang diduga memiliki kepentingan dengan pihak yang sedang disorot.

“Ini adalah kasus yang sangat berbahaya apabila fungsi pengawasan pers justru terdistorsi karena ada oknum yang menerima imbalan dari pihak yang diduga melanggar aturan,” kata Ferdian dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/10/2026).

Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas memeriksa legalitas pungutan, mencocokkan jumlah uang yang diterima dengan bukti penyetoran, serta menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi.

Ferdian juga mendesak Dewan Pers dan pengurus PWI memeriksa dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan organisasi tersebut.

Menurut dia, apabila ditemukan pelanggaran kode etik atau aturan organisasi, penindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku.

“Masyarakat berhak mengetahui aliran dana retribusi kebersihan, dan pers harus kembali berfungsi sebagai pengawas, bukan menjadi pelindung pelanggaran,” ujarnya.

Ferdian turut meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum menelusuri dugaan pungutan di Dipo Pesanggrahan. Audit investigatif, menurut dia, diperlukan untuk memastikan besaran penerimaan, dasar penarikan, pihak penerima, serta kesesuaian penyetoran dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta agar jabatan dan peran pihak-pihak yang disebut dalam laporan diperiksa secara objektif. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa membedakan status maupun kedudukan.

Hingga persoalan ini terungkap secara menyeluruh, sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: apakah pungutan terhadap pengemudi kendaraan pengangkut sampah tersebut memiliki dasar hukum yang sah, ke mana seluruh uang yang terkumpul disetorkan, dan apakah terdapat pihak yang mengambil keuntungan secara tidak semestinya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan dokumen resmi, bukti transaksi, pemeriksaan saksi, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.

Transparansi menjadi penting agar dugaan penyimpangan tidak berkembang menjadi prasangka tanpa kepastian. Pada saat yang sama, apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum perlu berjalan secara profesional untuk melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan daerah. (dems)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *