Jakarta, Metroheadline.net – Ketua Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia (PPMI) Provinsi DKI Jakarta, Agustina Gouw menilai pentingnya pengakuan dan kepercayaan pelanggan terhadap praktek sulam. Untuk itu, diperlukan kompetensi yang diakui oleh negara dengan dikeluarkannya sertifikat kompetensi profesi.
“Sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh LSP PMI menyatakan seseorang tersebut kompeten sehingga menambah kepercayaan customer,” ujar Agustina usai menghadiri pelantikan pengurus PPMI dan LSP PMI di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Untuk membangun kesadaran memiliki sertifikat kompetensi, ia akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha sulam. “Meskipun ini bukan sesuatu hal yang wajib, tetapi ini perlu kita edukasi dan membantu teman-teman untuk memiliki sertifikat kompetensi,” kata Agustina.
Terkait syarat untuk mendapatkan sertifikat, kata Agustina, tentunya pertama adalah sudah bisa sulam. Kedua, sudah berpengalaman minimal 2 tahun. “Semua itu kita lihat portofolionya juga, terutama untuk level master. Kita tidak mau sembarangan memberikan sertifikat,” ungkap Agustina.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak hanya melihat dari sisi harga untuk mendapatkan pelayanan sulam, tetapi juga seperti apa hasilnya. “Dengan adanya sertifikasi ini masyarakat juga teredukasi,” pungkasnya. (***)