Jakarta, JNcom – Dalam rangka sosialisasi kepada warga yang terdampak pembangunan jalan tol Semanan-Sunter, Kementerian Dinas Pekerjaan Umum bersama Badan Pertanahan Nasional menggelar musyawarah bentuk ganti kerugian pada pengadaan tanah jalan tol Semanan-Sunter Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Perwakilan Kementerian PU, Deli Andrianto dalam sambutannya mengatakan, musyawarah kali ini yang dibahas adalah bentuk ganti kerugiannya, belum sampai pada nilainya. Ia menegaskan bahwa untuk penilaian ganti kerugian ditentukan oleh apraisal publik.
“Mungkin tidak sepenuhnya ekspektasi warga tidak semua terpenuhi namun pemerintah akan berusaha. Biasanya kami memberikan waktu 30 hari setelah warga menerima uang. Saya berharap dalam penyelesaian masalah ini berakhir dengan baik dan beradab,” ujarnya.
Perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Darmawan menjelaskan bahwa dasar penilaian atas kerugian salah satunya berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 dan beberapa aturan dibawahnya. Angka yang dihasilkan juga perlu melihat kondisi di lapangan. Perhitungan lainnya juga dihitung dari nilai kepindahan.
“Kami akan melihat dulu seperti apa objek dan lingkungannya sebagai pola analisa pasar. Kami juga akan menilai objek pendapatan masyarakat untuk menghindari gejolak dalam proses pemindahan sebagai tambahan non fisik yang harus diganti oleh pemerintah,” jelasnya.










