Hukum & Kriminal

‎Imigrasi Jakarta Barat Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia ke Australia

×

‎Imigrasi Jakarta Barat Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia ke Australia

Share this article
Pengungkapan TPPM di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat (Istimewa)

METROHEADLINE.NET, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional yang memberangkatkan warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur ilegal atau “jalur tikus”.

‎Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap tiga WNA, yakni dua warga negara Tiongkok berinisial SS (37) dan XS (39), serta seorang warga negara Thailand berinisial PK (27).

‎Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia (WNI) secara ilegal di wilayah Jakarta Barat.

‎“Petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti, seperti paspor, KTP palsu, serta telepon genggam yang digunakan dalam aksinya,” ujar Pamuji dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa (20/1/2026).

‎Dari hasil penyelidikan, SS diketahui sebagai otak utama sindikat. Ia bahkan menggunakan KTP elektronik palsu atas nama “Gunawan Santoso” yang tercatat berdomisili di Kabupaten Cianjur untuk menyamarkan identitasnya.

‎Dokumen palsu tersebut diperoleh SS melalui bantuan seorang WNI berinisial LS dengan bayaran Rp90 juta, yang mencakup KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Dokumen itu kemudian digunakan untuk menyewa tempat tinggal serta sebagai penampungan logistik dalam persiapan penyelundupan.

‎Dalam menjalankan aksinya, SS dibantu oleh PK dan XS. PK berperan dalam pengeditan pas foto untuk pembuatan identitas palsu, sementara XS mendampingi para WNA dalam perjalanan.

‎Sindikat ini menawarkan jasa penyelundupan kepada warga negara Tiongkok yang ingin masuk ke Australia secara ilegal, baik untuk mencari suaka maupun pekerjaan. Para korban terlebih dahulu terbang dari Tiongkok ke Jakarta, kemudian ditampung sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua.

‎“Dari Merauke, para WNA diberangkatkan ke Australia menggunakan kapal milik seseorang berinisial A alias C,” jelas Pamuji.

‎XS mengaku telah berhasil mengirimkan lima WNA ke Australia melalui jalur ilegal tersebut, dengan tarif sebesar 60.000 Yuan Tiongkok (sekitar Rp130 juta) per orang. Dari setiap pengiriman, ia memperoleh keuntungan sekitar 8.000 Yuan atau Rp17 juta. Namun, seluruh WNA yang diselundupkan akhirnya tertangkap oleh aparat imigrasi Australia.

‎Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menegaskan ketiga tersangka akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia.

‎“Mereka juga diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 120 tentang penyelundupan manusia, serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal,” tegas Ronald.***