BeritaDaerahHukum & KriminalMetropolitanNasional

Gubernur Papua Tengah Resmi Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

×

Gubernur Papua Tengah Resmi Dilaporkan Ke Polisi Terkait Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Share this article

Foto: Istimewa

Jakarta, Metroheadline – Gubernur Papua Tengah, Meky Nawipa, diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan fisik, intimidasi, dan pembungkaman terhadap media serta masyarakat adat dalam sebuah insiden yang terjadi di lingkungan Kantor Gubernur Papua Tengah. Peristiwa ini memicu sorotan serius terhadap integritas pejabat publik, penegakan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Papua Tengah.

Peristiwa bermula ketika Yohan Zonggonau, bersama masyarakat adat dan sejumlah awak media, menunggu di area Kantor Gubernur Papua Tengah untuk menyampaikan aspirasi dan meminta klarifikasi terkait registrasi Peraturan Daerah tentang Pembagian Saham, yang sebelumnya telah melalui uji publik, proses harmonisasi, serta disahkan melalui rapat paripurna DPRK dan Bupati di Timika.

Tidak ada pertemuan resmi di dalam ruangan sebagaimana lazimnya forum pemerintahan. Gubernur Meky Nawipa justru keluar menuju lobi kantor dengan alasan akan bertolak ke Makassar. Di area lobi tersebut terjadi adu argumen singkat antara Gubernur dengan Yafet Beanal, Yohan Zonggonau, dan beberapa Tokoh FPHS Tsingwarop, menyusul permintaan Gubernur agar dilakukan perubahan terhadap Perda dimaksud. Permintaan tersebut ditolak korban karena dinilai berpotensi melemahkan posisi hukum dan hak masyarakat adat pemilik hak ulayat.

Situasi kemudian meningkat eskalasinya. Sebelum terjadi kekerasan fisik, Gubernur Papua Tengah diduga melakukan penyitaan dan pemeriksaan secara paksa terhadap telepon genggam milik media dan masyarakat di lokasi, dengan tujuan memastikan tidak ada dokumentasi video yang merekam kejadian.

Tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa surat perintah, dan tanpa berita acara, sehingga patut diduga sebagai bentuk pembungkaman, tindakan sewenang-wenang, serta upaya menghilangkan atau mengamankan alat bukti.

Setelah meyakini tidak ada lagi perekaman, di area luar Kantor Gubernur Papua Tengah, Gubernur Meky Nawipa bersama Kepala Dinas Pariwisata Papua Tengah, Sem Telenggen, serta seorang ajudan, diduga melakukan pemukulan dan intimidasi secara langsung terhadap Yohan Zonggonau.

Korban mengaku mengalami sekitar tiga kali pukulan, disertai tekanan psikologis dan intimidasi. Dalam seluruh rangkaian kejadian tersebut, korban menegaskan tidak melakukan perlawanan maupun pembalasan dalam bentuk apa pun.

Peristiwa ini dinilai sebagai kekerasan sepihak di ruang publik, melibatkan pejabat negara aktif dan berlangsung di lingkungan kantor pemerintahan. Insiden tersebut tidak hanya mencoreng etika pemerintahan, tetapi juga berimplikasi serius terhadap supremasi hukum, kebebasan pers, dan perlindungan hak masyarakat adat.

Gubernur dan Kepala Dinas Pariwisata Dilaporkan Ke Polda Papua Tengah

Sebelumnya pada hari Senin, 8 Desember 2025, Ketua LMA Tsingwarop Arnold Beanal resmi melaporkan Gubernur Meki Nawipa dan Kepala Dinas Pariwisata Sem Telenggen ke Polda Papua Tengah untuk dugaan tindak pidana penganiayaan.

Potensi Jerat Pidana

Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, serta sifat kejadian yang terjadi di muka umum dan melibatkan pejabat aktif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana, antara lain:

Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan

Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum

Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan

Pasal 221 ayat (1) KUHP terkait upaya menghilangkan atau mengamankan alat bukti

Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan

Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, apabila terbukti menghalangi kerja jurnalistik

Penetapan pasal dan penentuan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Namun publik mendesak agar proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi politik, demi menjamin keadilan serta menjaga marwah hukum di Papua Tengah.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *