Bekasi, Metroheadline.net – Pengadilan Negeri Bekasi mengelar sidang gugatan perdata, 25 Maret 2025 dalam perkara perdata antara PT. Pusaka Motor Utama (PT. PMU – Dealer Suzuki) lewan seorang Janda inisial NDR, diketahui bahwa Direktur Utama PT. PMU AndriKalana Tanukusuma yang diwakili oleh Barana, SE (Kepala Cabang) memberikan kuasa kepada biro bantuan hukum untuk menggugat NDR seorang janda yang merupakan mantan karyawan bidang pemasaran di PT. PMU.
Gugatan perdata diajukan oleh Kuasa Hukum PT. PMU di Pengadilan Negeri Bekasi dengan Perkara Gugatan Bahwa Tergugat NDR telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menyalah gunakan uang pembayaran dari konsumen sebesar kurang lebih 231 juta dan mengelapkan 2 unit mobil senilai 596 juta, dalam gugatannya PT. PMU menuntut ganti-rugi materiil dan immateriil kepada Tergugat NDR sebesar lebih kurang 1,8 Miliar.
Tergugat NDR menjelaskan bahwa dia mengakui kesalahannya menyalah gunakan uang konsumen dan siap bertanggung jawab dan telah memberikan jaminan kepada pihak PT. PMU berupa Surat Akta Jual Beli (AJB) tanah dan bangunan di atasnya dan 1 unit mobil Suzuki XL-7 Alfa tahun 2020 sebagai bentuk pertanggung jawabannya.
Tergugat NDR menjelaskan bahwa NDR membantah tuduhan menggelapkan 2 unit mobil “memang benar sebelumnya saya ada mengeluarkan 2 unit mobil dari gudang tidak sesuai prosedur namun 1 unit mobil tersebut sudah saya kembalikan lagi ke gudang dan 1unit tidak dikembalikan ke gudang karena menuruti intruksi pihak kuasa hukum PT. PMU, sekarang saya mengetahui bahwa 2 unit mobil tersebut berserta STNK oleh PT. PMU sudah dikeluarkan dan diserahkan kepada konsumen dan mobil itu saat ini ada pada konsumen saya bisa membuktikan itu” ujar Tergugat NDR.
Kuasa Hukum Tergugat Hartadi, SH.,MM menjelaskan bahwa gugatan yang di sampaikan oleh penggugat sangat tidak tepat dan cacat materiil, karena klien kami NDR sudah ada itikad baik dan bertanggungjawab dengan menyerahkan jaminan kepada PT.PMU dan mengenai 2 unit mobil yang di tuduhkan digelapkan meskipun Penggugat tidak menggunakan bahasa penggelapan namun dengan adanya tuntutan ganti rugi senilai 596 juta untuk harga 2 unit mobil tersebut itu sama saja halnya menuduh klien kami mengelapkan mobil, sedangkan mobil tersebut faktanya oleh PT. PMU telah di serahkan kepada konsumen, dan jika benar ada 2 unit mobil yang hilang karena di keluarkan tanpa prosedur ranahnya adalah pidana bukan perdata.
Kuasa Hukum Tergugat merasa prihatin atas tidak hadirnya Pihak Penggugat dalam sidang perdana gugatan yang di gelar hari ini pukul 11.30 WIB, di Pengadilan Negeri Bekasi, dan juga Penggugat sebelumnya tidak pernah melakukan somasi kepada Tergugat sehingga Tergugat tidak mendapatkan haknya untuk memberikan keterangan dan klarifikasi,
Sementara itu di konfirmasi via whatsApp Direktur Utamn PT. PMU AndriKalana Tanukusuma sampai berita ini di terbitkan tidak memberikan tanggapan. (DBS)