METROHEADLINE.NET, Tangerang – Artis Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kabar pembebasan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara. Pembebasan Jonathan Frizzy dilakukan melalui program integrasi Cuti Bersyarat (CB).
”Yang bersangkutan telah melaksanakan masa pidananya dan berkelakuan baik di dalam Lapas untuk melaksanakan cuti bersyarat di luar,” ujar Yogi Suhara, dilansir dari metrotvnews.com, Kamis (15/2026).
Kata Yogi, Ijonk tetap diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap satu bulan sekali. Dengan pembebasan ini, status hukum sang aktor pun kini telah berubah.
”Bersangkutan wajib lapor satu bulan sekali di Bapas (Balai Pemasyarakatan). Statusnya saat ini beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan dan dibina, diawasi langsung oleh, dibimbing langsung oleh balai pemasyarakatan,” jelasnya.
Jika kembali melakukan pelanggaran hukum, Yogi menegaskan status cuti bersyarat Ijonk akan dicabut dan ia akan kembali dimasukkan ke dalam sel tahanan.
Jonathan Frizzy meninggalkan Lapas dalam kondisi sehat. Ia tidak sendirian, terdapat tiga tahanan lainnya yang juga mendapatkan program pembebasan serupa pada hari yang sama.
”Teman-temannya yang bersangkutan juga sudah bebas dengan cuti bersyarat ada 3 orang. Ijonk dan temannya keluar pukul 11.00 WIB, dijemput lawyernya. Kondisinya juga terlihat sangat sehat saat keluar dari Lapas,” pungkasnya.
Jonathan Frizzy mulai menjalani masa hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak 11 Juli 2025. Berdasarkan vonis awal, masa hukumannya seharusnya baru berakhir pada 8 Maret 2026 mendatang.
Sebagaimana diketahui, ia sebelumnya terjerat kasus penyelundupan narkoba jenis vape dengan liquid berisi zat etomidat.***












