Hukum & Kriminal

‎Bebas dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Artis Jonathan Frizzy Wajib Lapor Sebulan Sekali

×

‎Bebas dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Artis Jonathan Frizzy Wajib Lapor Sebulan Sekali

Share this article
Jonathan Frizzy (Istimewa)

METROHEADLINE.NET, Tangerang – Artis Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, resmi dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Rabu, 7 Januari 2026.

‎Kabar pembebasan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara. Pembebasan Jonathan Frizzy dilakukan melalui program integrasi Cuti Bersyarat (CB).

‎”Yang bersangkutan telah melaksanakan masa pidananya dan berkelakuan baik di dalam Lapas untuk melaksanakan cuti bersyarat di luar,” ujar Yogi Suhara, dilansir dari metrotvnews.com, Kamis (15/2026).

‎Kata Yogi, Ijonk tetap diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap satu bulan sekali. Dengan pembebasan ini, status hukum sang aktor pun kini telah berubah.

‎”Bersangkutan wajib lapor satu bulan sekali di Bapas (Balai Pemasyarakatan). Statusnya saat ini beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan dan dibina, diawasi langsung oleh, dibimbing langsung oleh balai pemasyarakatan,” jelasnya.

‎Jika kembali melakukan pelanggaran hukum, Yogi menegaskan status cuti bersyarat Ijonk akan dicabut dan ia akan kembali dimasukkan ke dalam sel tahanan.

‎Jonathan Frizzy meninggalkan Lapas dalam kondisi sehat. Ia tidak sendirian, terdapat tiga tahanan lainnya yang juga mendapatkan program pembebasan serupa pada hari yang sama.

‎”Teman-temannya yang bersangkutan juga sudah bebas dengan cuti bersyarat ada 3 orang. Ijonk dan temannya keluar pukul 11.00 WIB, dijemput lawyernya. Kondisinya juga terlihat sangat sehat saat keluar dari Lapas,” pungkasnya.

‎Jonathan Frizzy mulai menjalani masa hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang sejak 11 Juli 2025. Berdasarkan vonis awal, masa hukumannya seharusnya baru berakhir pada 8 Maret 2026 mendatang.

‎Sebagaimana diketahui, ia sebelumnya terjerat kasus penyelundupan narkoba jenis vape dengan liquid berisi zat etomidat.***‎