Daerah

Dua Napi Rutan Kudus Bebas di Hari Raya, Terima Remisi Khusus Idul Fitri

×

Dua Napi Rutan Kudus Bebas di Hari Raya, Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Share this article
Penyerahan remisi secara simbolis oleh Kepala Rutan Kudus, Anda Tuning Supiluhu kepada para narapidana yang berhak menerima (Istimewa)

METROHEADLINE.NET, Kudus — Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus. Pada Sabtu (21/3/2026), dua narapidana dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK) II, yakni pengurangan masa pidana yang membuat masa hukuman mereka berakhir tepat di hari raya.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dalam suasana khidmat dan penuh haru di lingkungan rutan. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran petugas serta warga binaan lainnya yang turut menyaksikan momen penuh makna tersebut.

Kepala Rutan Kudus, Anda Tuning Supiluhu, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik selama menjalani masa pembinaan.

“Remisi adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif. Ini menjadi bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Idul Fitri menjadi waktu yang tepat untuk membuka lembaran baru. Terlebih bagi narapidana yang langsung bebas, diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan semangat baru serta menjauhi perbuatan melanggar hukum.

“Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin untuk menjalani kehidupan yang lebih positif dan produktif,” tambahnya.

Dua warga binaan yang langsung menghirup udara bebas tampak tak kuasa menahan haru. Dengan mata berkaca-kaca, keduanya menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada seluruh jajaran Rutan Kudus yang telah memberikan pembinaan selama masa pidana.

Program Remisi Khusus Idul Fitri sendiri merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendorong proses reintegrasi sosial. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi stimulus bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan aktif dalam berbagai kegiatan pembinaan.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan semangat perubahan semakin tumbuh di kalangan warga binaan, sekaligus memperkuat tujuan pemasyarakatan dalam membentuk pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat.***