METROHEADLINE.NET , Jakarta – Warga Jakarta Timur, H. Yadi Sifdasani M, kembali menyuarakan kekecewaannya atas penanganan dua laporan dugaan penipuan yang telah ia ajukan ke Polres Metro Jakarta Timur. Kedua laporan tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan penipuan pembelian tanah dan dugaan penipuan proyek bernilai besar masing-masing.
Laporan pertama dilayangkan pada Februari 2025 melalui Unit Harda terkait dugaan penipuan pembelian sebidang tanah. Yadi mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp200 juta. Objek tanah disebut berada di Jakarta Utara, sementara proses transaksi dilakukan di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur.
Menurut Yadi, hingga kini legalitas atas tanah yang dijanjikan belum pernah diungkapkan oleh pihak penjual. Padahal, transaksi tersebut diperkuat dengan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di hadapan notaris. Ia menilai, keberadaan PPJB seharusnya dapat menjadi pintu masuk bagi peneliti untuk menelusuri lebih lanjut status kepemilikan dan dasar penerbitan dokumen tersebut.
“Saya sudah melaporkan sejak Februari 2025, tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” ujar Yadi saat ditemui wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/2/2026).
Dalam laporannya, Yadi menyebut laporannya berinisial ED. Ia juga mengaku sempat menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai keluarga Kapolres Jakarta Timur pada saat laporan dibuat pada tahun 2025. Hal itu menimbulkan dugaan adanya intervensi dalam proses penanganan perkara. Namun dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Selain kasus tanah, Yadi juga menyinggung laporan lain yang telah ia ajukan sejak 2017 melalui Unit Kriminal Khusus (Krimsus). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan proyek yang terjadi di wilayah Tangerang dan Marunda, dengan lokasi transaksi disebut berada di Jakarta Timur.
Dalam perkara ini, Yadi mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, antara lain bilyet giro Bank BCA, bukti transfer, kwitansi pembayaran, hingga dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah. Ia menyebut nilai kerugian yang dialaminya mencapai lebih dari Rp1 miliar, bahkan untuk salah satu proyek yang nilainya diklaim mencapai puluhan miliar rupiah.
Meski belum menunjuk kuasa hukum, Yadi menyatakan masih menaruh harapan pada profesionalisme aparat penegak hukum. “Saya masih percaya institusi ini bisa memverifikasi laporan saya. Tapi kesabaran tentu ada batasnya,” katanya.
Ia berharap Kapolres Jakarta Timur saat ini, Kombes Pol. Alfian Nur Rizal, memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan adanya kepastian hukum. Yadi juga meminta ketegangan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi apabila ditemukan kendala dalam proses penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Timur terkait perkembangan dua laporan tersebut.
Konfirmasi ke Kantor Notaris

Tim media ikut mengunjungi Kantor Notaris & PPAT Leonard Tulus Simangunsong, SH, di Ciputat, Tangerang Selatan, guna mengonfirmasi dasar penerbitan PPJB antara Yadi dan pihak penjual.
Salah satu karyawan kantor tersebut berinisial A menjelaskan bahwa transaksi antara Yadi dan penjual difasilitasi oleh rekanan mereka yang berinisial S. Ia membenarkan bahwa PPJB tersebut terdaftar di kantor notaris tersebut.
Terkait kemungkinan adanya klarifikasi dari penyidik, A mengaku mengingat pernah ada surat pemanggilan dari pihak kepolisian pada tahun 2025. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ada pemanggilan lanjutan.

Sementara itu, rekanan kantor notaris berinisial S saat dihubungi menyatakan akan memberikan seluruh dokumen yang menjadi dasar penjual dalam penerbitan PPJB. Ia juga menyebut belum pernah menerima surat panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait laporan yang dibuat Yadi.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan perkara, terutama yang menyangkut kerugian masyarakat dalam jumlah besar. Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan sesuai prinsip profesionalitas dan kepastian hukum. (Mulyawan)***












