METROHEADLINE.NET, Jakarta – Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan guru madrasah swasta.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara PGIN dan jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, di Ruang Rapat Ditjen Pendis Lantai 7, Jakarta.
Audiensi yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.00 WIB itu dihadiri oleh Dirjen Pendis, Sesditjen Pendis, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kasubdit GTK, Kasubbag TU GTK beserta jajaran, serta Ketua Umum PGIN Hadi Sutikno, S.Pd.I didampingi pengurus pusat PGIN.
Dalam pertemuan tersebut, PGIN menyampaikan sejumlah aspirasi strategis, mulai dari percepatan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penyelesaian inpassing guru periode 2012–2014, hingga kesetaraan penghitungan masa kerja guru di lingkungan Kementerian Agama.
Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno, S.Pd.I, dalam pernyataannya menegaskan bahwa persoalan guru madrasah swasta tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, para guru telah puluhan tahun mengabdi, namun masih belum mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang layak.
“Kami datang ke Ditjen Pendis bukan untuk menuntut secara emosional, tetapi membawa data, regulasi, dan aspirasi riil dari para guru madrasah swasta di seluruh Indonesia. Mereka telah mengabdi puluhan tahun, namun hingga hari ini masih berstatus non-ASN dan sebagian belum mendapatkan hak inpassing yang seharusnya,” tegas Hadi.
Ia menilai, Kementerian Agama harus berani mengambil kebijakan afirmatif sebagaimana yang telah dilakukan oleh lembaga negara lain. Hadi mencontohkan keberanian Badan Gizi Nasional (BGN) yang mampu mengangkat pegawainya menjadi PPPK meskipun sebagian besar ditempatkan di lembaga swasta atau yayasan.

“Jika lembaga baru seperti BGN saja berani mengangkat pegawainya menjadi PPPK dan menugaskan mereka di swasta, maka Kementerian Agama yang sudah berdiri lebih dari 80 tahun tentu harus lebih berani. Guru madrasah swasta bisa diposisikan sebagai pegawai Kemenag yang ditugaskan di madrasah swasta,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hadi menekankan pentingnya skala prioritas usia dalam seleksi PPPK guru madrasah. Ia menyebut banyak guru yang saat ini telah berusia di atas 50 tahun dan terancam tidak pernah merasakan status ASN apabila tidak ada kebijakan afirmasi khusus.
“Kami meminta adanya prioritas bagi guru usia di atas 50 tahun, kemudian 40 tahun ke atas, serta afirmasi bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Jangan sampai mereka yang sudah lama mengabdi justru tersingkir oleh sistem,” tambahnya.
Selain isu PPPK, Hadi juga secara tegas menyinggung persoalan inpassing guru madrasah periode 2012–2014 yang hingga kini belum dibayarkan, meskipun telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui KMA Nomor 73 Tahun 2011.
“Inpassing 2012–2014 ini bukan hadiah, tetapi hak guru yang dijamin regulasi. Kami meminta Kemenag serius menindaklanjuti, memvalidasi data, dan menyelesaikannya secara tuntas agar tidak menjadi utang negara yang terus berulang,” kata Hadi.
Terkait penghitungan masa kerja, Hadi menegaskan bahwa harus ada kesetaraan kebijakan antara Kementerian Agama dan Kemendikdasmen, terlebih setelah adanya putusan Mahkamah Agung terkait uji materi masa kerja.

“Jika Mahkamah Agung sudah memutuskan, maka seharusnya berlaku adil bagi semua guru. Kemenag harus berani mengambil sikap agar tidak terjadi diskriminasi kebijakan,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dirjen Pendidikan Islam memaparkan bahwa jumlah guru binaan Kemenag mencapai sekitar 1,15 juta orang, dengan mayoritas masih berstatus non-ASN. Ditjen Pendis juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan pengangkatan sekitar 630 ribu guru madrasah swasta menjadi PPPK, yang saat ini sedang diproses untuk diteruskan kepada Kementerian PAN-RB.
Audiensi ditutup dengan kesepakatan bahwa aspirasi PGIN dicatat sebagai masukan resmi dalam pembahasan kebijakan guru madrasah. Ditjen Pendidikan Islam akan melanjutkan koordinasi internal dan lintas kementerian, sementara PGIN berkomitmen mendukung penguatan dan validasi data guru inpassing di daerah.
“Kami berharap audiensi ini menjadi titik balik perjuangan guru madrasah swasta. PGIN akan terus mengawal kebijakan ini hingga ada kepastian nyata bagi para guru,” pungkas Hadi Sutikno.
Dengan adanya audiensi ini, PGIN menegaskan perannya sebagai mitra kritis pemerintah dalam memperjuangkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan guru madrasah di seluruh Indonesia.***




