Berita

71 ASN Kementerian Imipas Dipecat, Pelanggaran Disiplin Berat Didominasi Kasus Mangkir Kerja

×

71 ASN Kementerian Imipas Dipecat, Pelanggaran Disiplin Berat Didominasi Kasus Mangkir Kerja

Share this article

METROHEADLINE.NET, JAKARTA, 29 April 2026 – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sebanyak 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat pelanggaran disiplin berat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur negara, khususnya di sektor pelayanan publik dan pengamanan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Yan Sultra Indrajaya, menjelaskan bahwa bentuk pelanggaran paling dominan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, terdapat pula pelanggaran lain seperti keterlibatan dalam tindak pidana serta pelanggaran norma terkait perkawinan dan perzinahan.

“Puluhan pegawai telah dijatuhi hukuman disiplin hingga pemberhentian. Kasus terbanyak adalah tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah,” ujar Yan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Secara keseluruhan, sejak awal masa kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto hingga 24 April 2026, tercatat sebanyak 744 ASN melakukan pelanggaran disiplin. Dari jumlah tersebut, 212 pegawai dikenai sanksi ringan, 341 pegawai sanksi sedang, dan 159 pegawai sanksi berat. Sementara itu, 62 pegawai lainnya masih menjalani proses pemeriksaan.

Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran paling banyak terjadi di kalangan pegawai lini terdepan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Ironisnya, kelompok ini justru memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Yan juga mengungkapkan bahwa pelanggaran tidak hanya dilakukan oleh pegawai level pelaksana, tetapi juga melibatkan pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah. Dari sisi usia, mayoritas pelanggar berada pada rentang usia produktif, yakni 30 hingga 40 tahun, dengan dominasi pada golongan III.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh proses penegakan disiplin dilakukan secara profesional, objektif, dan berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, laporan masyarakat, maupun temuan lainnya.

“Pemeriksaan dilakukan secara adil dan transparan, dimulai dari pemanggilan hingga penjatuhan sanksi oleh pejabat yang berwenang,” jelasnya.

Kementerian Imipas menilai temuan ini sebagai peringatan serius untuk memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan ASN ke depan. Penegakan disiplin diharapkan mampu menciptakan aparatur yang berintegritas serta meningkatkan kualitas layanan publik secara menyeluruh.