Hukum & Kriminal

‎Wartawan di Intimidasi, Lurah Jatibening Baru Diduga Sewa Preman

×

‎Wartawan di Intimidasi, Lurah Jatibening Baru Diduga Sewa Preman

Share this article
Kantor Kelurahan Jatibening Baru

METROHEADLINE.NET, BEKASI – Lurah Jatibening Baru, Badru Taman diduga menyewa preman untuk melakukan intimidasi kepada wartawan yang berusaha mengkonfirmasi terkait perkara tidak dikeluarkannya ‘Sporadik” tanah atas nama Yusni B.

‎Preman tersebut menghampiri beberapa wartawan yang sedang duduk di taman kelurahan dengan nada mengancam untuk menanyakan identitas awak media tersebut.

‎”Abang wartawan mana, jangan ganggu Lurah saya, Lurah saya Lurah baik,” ujarnya dengan nada meninggi, di Kantor Kelurahan Jatibening Baru, Kec. Pondokgede, Bekasi beberapa waktu lalu, Jumat (9/1/2026).

‎Namun, beberapa saat kemudian wartawan lain datang menghampiri preman tadi untuk menanyakan kapasitasnya apa, seolah-olah ingin membackup Lurah Jatibening Baru, Badru Taman.

‎Tetapi, sesaat kemudian preman tadi langsung kabur dan para wartawan berhasil merekam dan mengambil foto preman tersebut.

‎Sebelumnya, beberapa wartawan diterima Lurah Badru Taman untuk mengkonfirmasi terkait perkara sporadik tanah Yusni B.

‎Badru Taman dihadapan awak media, berjanji akan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak antara Yusni B dan E, yang mana saat ini katanya sedang berperkara di Pengadilan Negeri Bekasi.

‎Dilansir dari berbagai sumber, segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan melindungi kemerdekaan pers.

‎Sesuai Pasal 18 ayat (1), menegaskan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghambat kerja wartawan. (Mulyawan)***