METROHEADLINE.NET, BEKASI – Lurah Jatibening Baru, Badru Taman diduga menyewa preman untuk melakukan intimidasi kepada wartawan yang berusaha mengkonfirmasi terkait perkara tidak dikeluarkannya ‘Sporadik” tanah atas nama Yusni B.
Preman tersebut menghampiri beberapa wartawan yang sedang duduk di taman kelurahan dengan nada mengancam untuk menanyakan identitas awak media tersebut.
”Abang wartawan mana, jangan ganggu Lurah saya, Lurah saya Lurah baik,” ujarnya dengan nada meninggi, di Kantor Kelurahan Jatibening Baru, Kec. Pondokgede, Bekasi beberapa waktu lalu, Jumat (9/1/2026).
Namun, beberapa saat kemudian wartawan lain datang menghampiri preman tadi untuk menanyakan kapasitasnya apa, seolah-olah ingin membackup Lurah Jatibening Baru, Badru Taman.
Tetapi, sesaat kemudian preman tadi langsung kabur dan para wartawan berhasil merekam dan mengambil foto preman tersebut.
Sebelumnya, beberapa wartawan diterima Lurah Badru Taman untuk mengkonfirmasi terkait perkara sporadik tanah Yusni B.
Badru Taman dihadapan awak media, berjanji akan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak antara Yusni B dan E, yang mana saat ini katanya sedang berperkara di Pengadilan Negeri Bekasi.
Dilansir dari berbagai sumber, segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan melindungi kemerdekaan pers.
Sesuai Pasal 18 ayat (1), menegaskan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghambat kerja wartawan. (Mulyawan)***












