Jakarta, Metroheadline.net – Setiap hari kerja, ada lima lokasi SIM keliling Jakarta yang beroperasi mengakomodir perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Ada beberapa persyaratan maupun cara yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan SIM keliling Jakarta. Secara garis besar, tidak berbeda jauh dari prosedur di kantor Satpas.
Namun perlu diketahui bahwa SIM keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja.
Agar tidak salah, berikut KatadataOTO merangkum informasi lokasi sampai persyaratan di SIM keliling Jakarta hari ini.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
- Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
- Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
- Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
- Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
- Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.
SIM keliling Jakarta hanya memproses perpanjangan jika SIM Anda masih berstatus aktif. Apabila sudah terlewat maka pemohon harus mengikuti proses pembuatan dari awal.
Mengacu informasi dari Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB setiap hari kerja.
Jangan salah, tidak ada dispensasi jika SIM terlewat dari masa berlaku. Pemohon harus melewati prosedur penerbitan ulang jika kartu telah kedaluwarsa.
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu (10/09)
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjang SIM A dan C
- Salinan KTP masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopiannya
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Jangan sampai salah, sebab SIM keliling Jakarta hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C saja.
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM bervariasi tergantung jenisnya. Seperti diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. SIM A dikenakan biaya Rp 80 ribu sedangkan SIM C Rp 75 ribu.
Sebagai catatan, biaya pada aturan tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan test psikologi yang tarifnya sekitar Rp 35 ribu sampai Rp 60 ribu.
Samsat Keliling Jakarta Hari Ini
Tidak hanya SIM keliling Jakarta, Polda Metro Jaya turut menyiapkan Samsat Keliling Jakarta buat masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Sama seperti perpanjangan SIM, Samsat Keliling Jakarta tidak akan melayani apabila dokumen tersebut sudah berstatus mati atau lewat dari tanggal masa berlaku. Lalu ini dikhususkan untuk pembayaran pajak tahunan.
Ada beberapa dokumen pelengkap perlu disiapkan oleh pemohon guna memenuhi persyaratan. Misalnya STNK asli, KTP, BPKB beserta salinannya.
Lokasi Samsat Keliling Jakarta
- Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat
- Lapangan Banteng
- Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat
- Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
- Jakarta Barat di Mall Citraland
- Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat
- Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
- Jakarta Timur di lapangan Tenis Samsat setempat
- Pasar Induk Kramat Jati
Lokasi Samsat Keliling Tangerang
- Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat
- Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci
- Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang
- Cipondoh
- Giant Poris Batuceper
- Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong
- Pusat Perdagangan Internasional (International Trade Centre/ITC)
- Bumi Serpong Damai (BSD)
- Kantor Kecamatan Pondok Betung serta Pasar Gintung Timur Ciputat
- Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda Cisauk
- Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua
Lokasi Samsat Keliling Bekasi
- Kota Bekasi di Danau Cipeucang Mustika Jaya
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang.