Metroheadline.net, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan ketegasan dalam menjaga stabilitas nasional dengan menangkap tujuh orang yang diduga sebagai penyebar konten provokatif terkait unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Penangkapan ini merupakan hasil operasi siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Dalam operasi tersebut, sebanyak 592 akun media sosial diblokir karena terbukti menyebarkan konten yang memicu keresahan publik, termasuk ajakan penjarahan, pembakaran, dan provokasi terhadap institusi negara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam keterangan pers.
Polri juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mempercepat proses pemblokiran konten berbahaya demi mencegah meluasnya disinformasi dan hoaks yang dapat memicu konflik horizontal di masyarakat.
Langkah hukum ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk tujuan destruktif. Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kkebenarannya.(dms)