Hukum & Kriminal

Pledoi Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Duplik

×

Pledoi Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan Duplik

Share this article

Jakarta, Metroheadline.net – Terdakwa Fariz Roestam Moenaf (Fariz RM) kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Replik, Kamis (14/8/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Inti dari Replik tersebut adalah Jaksa Penuntut umum menolak pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa karena dinilai tidak berdasar hukum dan semata-mata hanya asumsi belaka. Untuk itu, pembelaan penasihat hukum tersebut harus dikesampingkan.

Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Deolipa menjelaskan bahwa sidang kali ini ada perdebatan terkait perbedaan penafsiran tentang sosok Fariz RM, kata Legenda dan kontribusi seperti apa yang diberikan oleh Fariz RM.

“Hanya ada perbedaan multi tafsir saja yaitu jaksa melakukan penegasan terhadap dakwaannya. Nanti kita  akan menyiapkan duplik untuk menegaskan terhadap pledoi kita,” pungkasnya. (DBS)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *