Jakarta, Metroheadline.net – Pemberian gelar Pahlawan yang diberikan oleh Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Sosial oleh Fadli Zon dan Saefullah Yusuf merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap ketetapan MPR, Nomor : XI/MPR/1998 yang dinyatakan masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Mantan Presiden Soeharto jelas jelas telah melakukan praktik KKN yang membuat “Rakyat Indonesia Marah” serta menuntut turun dari jabatannya, pada tahun 1998 setelah selama 30 tahun lebih berkuasa.
Selama menjabat menjadi Presiden banyak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta pelanggaran HAM.
Soeharto dalam mempertahankan kekuasaannya dengan cara mengkebiri partai partai politik dengan hanya memberlakukan 3 Partai agar dapat mudah mengontrol Partai Politik.
Dalam Pemilihan Umum Soeharto memaksa Pegawai Negeri Sipil serta ABRI untuk memilih Golkar agar dirinya kembali terpilih menjadi Presiden karena suara di MPR menjadi mayoritas.
Soeharto menjatuhkan lawan lawan politik yang kritis dengan cara penahanan serta membungkam suara rakyat yang melawan kekuasaannya dengan cara di habisi dan dihilangkan nyawa mereka.
Di dalam penanganan kasus hukum terhadap Soeharto diberhentikan, sebelum di lakukan persidangan dengan alasan kondisi gangguan kesehatan permanen, artinya itu sudah menjawab bahwa Soeharto belum mempertanggungkan jawabkan perbuatannya di mata hukum.
Berdasarkan hal tersebut maka Fadli Zon dan Saefullah Yusuf melakukan pembangkangan terhadap ketetapan MPR Nomer : XI/MPR/1998, kedua menteri tersebut jelas membangkang secara terang terangan terhadap ketetapan Lembaga Tinggi Negara.
Fadli Zon dan Saefullah Yusuf memfasilitasi pemberian gelar pahlawan terhadap Soeharto, jika mereka tetap menjalankan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto, maka kedua menteri tersebut harus mempertanggung jawabkan keputusan mereka di mata hukum di kemudian hari.
Rakyat akan marah, rakyat akan menduduki kementerian Kebudayaan dan Kementerian Sosial, karena telah melanggar Ketetapan MPR yang masih berlaku.
Yang sangat mengherankan “Pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR RI” mengirimkan surat kepada MPR RI dengan Nomer : PP.022/FPG/MPRRI/IX/2024, perihal pasal 4 TAP XI/MPR/1998, “untuk meminta Pimpinan MPR RI” menegaskan bahwa pasal 4 ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto “agar dinyatakan sudah dilaksanakan, tanpa mencabut Ketetapan tersebut maupun mengurangi makna yang termaktub” secara umum dalam pasal 4 Ketetapan MPR Nomor : XI/MPR/1998.
Fraksi Partai Golkar dalam suratnya, terlihat upaya mendukung agar pemberian gelar Pahlawan terhadap Soeharto bisa dilaksanakan tanpa mencabut dan mengurangi makna yang termaktub dalam TAP MPR Nomor : XI/MPR/1998.
Jelas ini juga merupakan pelanggaran terhadap hasil keputusan yang mereka buat bersama.
Untuk memberi gelar Pahlawan maka Fadli Zon dan Saefullah Yusuf serta Fraksi Partai Golkar harus mencabut terlebih dahulu ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang masih berlaku sampai sekarang.
Fraksi Partai Golkar harus konsisten terhadap keputusan Politik yang mereka buat !!!
“Pecat Fadli Zon dan Saefullah Yusuf karena telah melanggar ketetapan MPR !!!”
*Jimmy Fajar*
Aktivis 98












