Hukum & Kriminal

Komisi Kejaksaan RI Gelar FGD Bahas Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum dalam RUU KUHAP

×

Komisi Kejaksaan RI Gelar FGD Bahas Hubungan Penyidik dan Penuntut Umum dalam RUU KUHAP

Share this article

Metroheadline.net, Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Hubungan antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam RUU KUHAP”, yang diikuti oleh sekitar 150 peserta secara luring dan daring. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari kejaksaan, kepolisian, kementerian, serta akademisi hukum.

Ketua Komisi Kejaksaan, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, menegaskan pentingnya harmonisasi antara penyidik dan penuntut umum sebagai kunci keberhasilan sistem peradilan pidana yang adil dan efisien.

FGD menghadirkan empat narasumber dari institusi terkait, antara lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Bareskrim Polri, Anggota Komisi III DPR RI, dan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham. Diskusi menyoroti konsep integrated criminal justice system, implementasi asas dominus litis, serta pentingnya sinergi antara kewenangan penyidikan dan penuntutan.

Kegiatan ini bertujuan mengkaji substansi RUU KUHAP, merumuskan rekomendasi konstruktif, dan mendorong dialog produktif antar pemangku kepentingan. Hasilnya diharapkan menjadi masukan penting bagi pemerintah dan DPR RI dalam penyempurnaan RUU KUHAP. (@ms)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *