Jakarta, Metroheadline.net – Lurah Kramat Agus Yacya dan Kasatpol PP Nivon Yusuf serta anggota LMK menghadiri apel pagi persiapan sosialisasi lalu lintas di Kelurahan Kramat Kecamatan Senen Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).
“Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat memahami terkait rambu-rambu lalu lintas karena banyak terjadi kecelakaan lalulintas,” ujar Agus, Lurah Kramat.
Ia berharap masyarakat mematuhi peraturan lalulintas dan Perda yang semuanya untuk kebaikan masyarakat.
“Pada prinsipnya peraturan itu untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Oleh karena itu kami selalu mengingatkan dan mengajak warga untuk mematuhi peraturan,” imbuhnya
Dalam sosialisasi tersebut dilakukan di titik lokasi simpang lima. “Diharapkan kerjasama yang baik dalam kegiatan ini,” pungkasnya.
Sosialisasi Bimbingan Penyuluhan Traffic Light Pencegahan Pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 Pasal 39 dan 40 di Wilayah Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Kota Adm. Jakarta Pusat.
Titik lokasi sosialisasi di Simpang lima sisi Timur ( kelurahan Kramat ).
Berdasarkan Perda 8 tahun 2007 Pasal 39 ayat 1 tentang larangan meminta bantuan (sumbangan) secara paksa atau meminta-minta. Pasal ini melarang setiap orang atau badan untuk meminta bantuan, baik berupa sumbangan atau sejenisnya, yang dilakukan secara paksa atau memaksa. Sementara Pasal 40
tentang ketertiban umum di bidang jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai di wilayah DKI Jakarta. Pasal ini menetapkan beberapa poin penting terkait dengan perilaku pejalan kaki, penggunaan angkutan umum, dan kewajiban pengemudi kendaraan.
Kegiatan sosialisasi melibatkan Kasi Pem Kelurahan Kramat, Para Ka. Satpol PP Kelurahan, Pengelola Kec. Senen, Pengendali Kec. Senen, Pemantau Kec. Senen, Para Admin Kelurahan, FKDM Kel.Kramat, Personil Kel. Kramat, dan Srikandi.
Sasaran sebanyak 115 Pengendara Roda 4 dan Roda 2 serta Masyarakat pejalan kaki Tersosialisasi. (Mul)