Cianjur, Metroheadline.net – Seorang Kepala Desa Ciguha Kabupaten Cianjur kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Perwakilan Kabarone Ario Yuniarto terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP. Selain Kepala Desa Ciguha, Pelapor juga melaporkan Tegar SH yang diduga membackingi oknum kepala desa tersebut.
Dalam Laporan Pengaduan di Polsek Sukanagara, Ario menjelaskan bahwa oknum kepala desa tersebut diduga melakukan MARKUP anggaran dana desa tahun 2024 terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT), Pembangunan, pemberdayaan. dan pengelolaan PDAM untuk masyarakat.
Permasalahan lainnya terkait dengan penyuluhan dan pelatihan bidang kesehatan untuk masyarakat Rp 23.900.000 tahun anggaran 2024, serta Pengembangan sistem informasi desa Rp 13.780.000 tahun anggaran 2024.
Pelapor juga mempersoalkan Pembangunan jalan desa yang dibiayai oleh dana apresiasi dan tidak memasang plang informasi di kampung Margamulya RT 04/RW 01 desa Ciguha.
“Kepala Desa Ciguha (Y) alergi terhadap peran Sosial Kontrol untuk keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU No 14 tahun 2008. Namun saat didatangi kesana pihak terduga tidak berkenan untuk menemui pelapor. Oleh karena itu saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukanagara guna penanganan selanjutnya,” ujar Ario kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Sebelumnya, Ketua bidang Investigasi Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Pengawas Anggaran Negara republik Indonesia (PPAN-RI), Rendi wijaya telah menindaklanjuti terkait dengan adanya laporan dari masyarakat terhadap (PPAN-RI) dengan adanya dugaan penyelewengan jabatan terhadap pelanggaran yang dilakukan secara tidak profesional dan sesuai dengan aturan yang sudah ada oleh kepala desa Ciguha, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur -Jawa Barat.
“Kami sebagai Dewan perwakilan Daerah PPAN-RI Kota Cianjur meminta untuk Pimpinan media Kabarone Pusat untuk dapat menindak lanjuti untuk bisa membuka secara terbuka dugaan penyelewengan jabatan yang di pimpin oleh kepala desa Ciguha,” pungkasnya. (Mul)