METROHEADLINE.NET, Jakarta – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Shinta Purwitasari, di Aula Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Rabu (25/6/2026).
Pelantikan PPAT menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat tata kelola administrasi pertanahan sekaligus memperluas sinergi antara Kantor Pertanahan dengan para mitra kerja. Kehadiran PPAT yang profesional diharapkan mampu memberikan pelayanan yang semakin cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Shinta Purwitasari mengingatkan seluruh PPAT yang baru dilantik agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan memegang teguh kode etik dalam menjalankan tugas. Menurutnya, PPAT memiliki peran penting sebagai mitra strategis Kementerian ATR/BPN dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh PPAT dalam mengikuti transformasi digital yang tengah diterapkan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pemanfaatan layanan elektronik dinilai menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.
Selain mendukung percepatan layanan, sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan dan PPAT diharapkan mampu mencegah potensi sengketa pertanahan serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya para pemegang hak atas tanah di wilayah Jakarta Barat.
Rangkaian pelantikan ditutup dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara, serta penyampaian ucapan selamat kepada para PPAT yang baru dilantik. Bertambahnya jumlah PPAT di Jakarta Barat diharapkan semakin memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan serta mendukung terwujudnya reformasi birokrasi dan modernisasi layanan pertanahan di Indonesia.***